Sikap Kami: Kontroversi SMAN 6 Depok

BELUM juga keluar dari Istana Kepresidenan, Dedi Mulyadi sudah menghentak. Kepada wartawan, dia sampaikan dirinya sudah langsung bekerja. Yang pertama adalah menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Depok, Siti Faizah.

Sikap Kami: Kontroversi SMAN 6 Depok
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menonaktifkan Kepala SMAN 6 Depok.

BELUM juga keluar dari Istana Kepresidenan, Dedi Mulyadi sudah menghentak. Kepada wartawan, dia sampaikan dirinya sudah langsung bekerja. Yang pertama adalah menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Depok, Siti Faizah.

Tak heran, Dedi pun langsung mencuri perhatian di antara gubernur-gubernur yang dilantik. Beritanya muncul di berbagai media. Ada yang menyebut pencopotan. Ada pula yang menyebut penonaktifan.

Penonaktifan ini, buat kita, tentu menarik. Di satu sisi, ini menunjukkan sikap yang tegas. Tapi, ada sisi lain yang tak boleh dilupakan. Salah satunya, apakah penonaktifan ini sesuai dengan regulasi yang ada? Jika tidak, tentu ini bisa memunculkan pretensi yang lain di mata publik.

Pertama adalah penonaktifan ini disebut-sebut karena tak melanggar Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat. SE itu muncul pertengahan tahun lalu. Salah satu pemicunya adalah munculnya kecelakaan rombongan study tour di jalanan antara Tangkubanparahu-menuju Lembang.

Isi SE bernomor 64/PK.01/Kesra sesungguhnya lebih bersifat imbauan. Salah satunya, agar sekolah menyelenggarakan study tour di wilayah Jawa Barat.

Adakah pelanggaran terhadap imbauan? Jika iya, maka akan banyak kepala sekolah yang dinonaktifkan. Berapa banyak sekolah yang study tour ke luar Jabar sejak SE itu keluar. 

Jika penonaktifan itu terjadi karena Dedi sempat meminta study tour itu dibatalkan, juga tidak pada tempatnya. Sebab ketika menyampaikan pembatalan itu, dia belum dilantik.

Kita berpandangan bahwa jika hal itu yang jadi alasan, dasar penonaktifan kepala sekolah itu lemah. Kondisinya rawan jika kepala sekolah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), misalnya.

Tetapi, kita mendukung langkah Dedi, menelisik jika saja terjadi dugaan praktik pungli dalam study tour tersebut. Dia menyatakan sudah menugaskan inspektur untuk menyelidikinya.

Dalam banyak hal, kegiatan study tour, kadang-kadang memberatkan orang tua. Kadang-kadang, ada pula yang bermanuver, mencari keuntungan di sana. Tak semua orang tua memiliki kemampuan finansial membiayai study tour.

Kita dukung jika Pemprov Jabar melakukan penyelidikan yang utuh soal itu. Menemukan apakah terjadi pungli dalam kegiatan study tour tersebut. Kalau punya bukti awal yang cukup, kita bahkan mendukung Pemprov Jabar memperkarakan secara hukum tindak pelanggaran tersebut.

Tetapi, karena status masalahnya baru pada kulit-kulitnya, tidakkah keputusan menonaktifkan kepala sekolah itu berlebihan? Sebab, secara hukum pun status kepala sekolah itu sama sekali belum jelas. Dan kita, siapapun kita, tidak bisa melakukan tindakan hukum tanpa dasar hukum yang kuat. (*)


Editor : Zulfirman