Sikap Kami: Korupsi NPCI, Keji!

SUDAH dua kali Jawa Barat gagal meraih juara umum Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas). Adakah karena tulah pihak-pihak yang bertindak raja tega terhadap atlet-atlet disabilitas itu?

Sikap Kami: Korupsi NPCI, Keji!

SUDAH dua kali Jawa Barat gagal meraih juara umum Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas). Adakah karena tulah pihak-pihak yang bertindak raja tega terhadap atlet-atlet disabilitas itu?

Jabar adalah juara Peparnas 2016 di kandang sendiri. Lima tahun kemudian di Papua, Jabar hanya peringkat kedua. Kalah dari tuan rumah. Bulan lalu, Jabar juga hanya di posisi kedua. Pun, kalah dari tuan rumah Jawa Tengah.

Bukannya prestasi menonjol di Solo yang jadi pusat perhatian, tapi kemudian adalah nasib pembinaan olahraga bagi kaum disabilitas. Itu terjadi setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Ketua Komite Paralimpik Nasional Indonesia (npci) Jawa Barat, supriatna gumilar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembinaan olahraga disabilitas itu.

Tentu saja, kita berpegang pada asas praduga tak bersalah. Supriatna baru tersangka. Belum terdakwa, apalagi terpidana.

Tapi, jika sangkaan jaksa penyidik itu terbukti di pengadilan, alangkah ini kejahatan yang memalukan. Kejahatan terhadap rakyat kecil yang nyaris kurang memiliki daya. Setara dengan korupsi terhadap bantuan sosial terhadap kaum papa, seperti saat pandemi Covid-19 lalu.

Jelas, ini –sekali lagi jika terbukti—adalah perbuatan kejam dan keji. Apalagi, yang ditilep pun tak tanggung-tanggung. Penyidik menduga ada sekitar Rp5 miliar dana hibah untuk atlet-atlet disabilitas Jabar yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Ada setidaknya tiga perbuatan memalukan dalam kasus ini. Pertama menilap duit negara. Kedua mengentit hak-hak kaum disabilitas. Ketiga, yang dikorupsi adalah uang pembinaan olahraga, yang dimaksudkan untuk kejayaan Jawa Barat.

Fakta itu saja sudah cukup bagi kita untuk tidak sekadar mengecam, melainkan mengutuk perbuatan itu. Sungguh, sebuah perbuatan yang mencederai nurani yang normal.

Apalagi, perbuatan itu dilakukan sedikitnya dua anggota wakil rakyat. Selain Supriatna di DPRD Jawa Barat, juga anggota DPRD Solo terpilih, Kevin Fabiano.

Terlebih lagi, Supriatna adalah anggota parlemen Jawa Barat dari Partai Amanat Nasional (PAN). Partai ini dibesut olah para pejuang reformasi 1998 lalu, dari Amien Rais, Albert Hasibuan, hingga Goenawan Muhammad dengan semangat antikorupsi yang tinggi. Faktanya, kini kadernya terjebak kasus korupsi, meski masih perlu pembuktian di meja hijau.

Buat kita, jika perbuatan tindak pidana korupsi, hal-hal yang dibeberkan di atas tersebut, sudah cukup bagi majelis hakim untuk menjadi pertimbangan untuk memperberat hukuman. Sekali lagi, jika nurani keadilan majelis hakim, menyatakan perbuatan itu terbukti adanya. (*)


Editor : Zulfirman