Sikap Kami: Rutilahu? Tak Usah Kaget!

SEBENARNYA, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak perlu kaget dengan temuan Badan Pusat Statistik (BPS) soal tingginya angka rumah tak layak huni (rutilahu). Orang-orang di Gedung Sate dan sekitarnya harusnya bertepuk tangan, meski jangan pula terlalu kencang.

Sikap Kami: Rutilahu? Tak Usah Kaget!

SEBENARNYA, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak perlu kaget dengan temuan Badan Pusat Statistik (BPS) soal tingginya angka rumah tak layak huni (rutilahu). Orang-orang di Gedung Sate dan sekitarnya harusnya bertepuk tangan, meski jangan pula terlalu kencang.

Sebab apa? Sebab, BPS menunjukkan bahwa terjadi penurunan angka rutilahu di Jawa Barat dari tahun ke tahun. Tahun 2021, angkanya 46,84%, tahun 2022 menjadi 46,63%, dan tahun 2023 menjadi 45,83%. 

Itu tren yang positif. Bahwa terjadi peningkatan kualitas rumah layak huni di Jabar dalam tiga tahun terakhir meski trennya landai.

Yang membuat Pemprov Jabar kaget tentu saja angka rutilahu masih sangat tinggi. Hampir pasti, di luar bayangan mereka. Apalagi, bersama pemerintah kabupaten/kota, selama ini Pemprov Jabar selalu mengalokasikan anggaran untuk perbaikan rutilahu warga.

Berapapun angka yang dihasilkan dari tahun ke tahun, sudah pasti itu mengurangi jumlah rutilahu. Kita yakin, jumlahnya pun cukup tinggi. Sampai tahun 2023 lalu sudah 105 ribu unit rutilahu dibenahi. Hanya, sekali lagi, belum cukup untuk menurunkan angka prosentase itu secara signifikan.

Lalu, kenapa Pemprov Jabar, tepatnya Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) kaget dengan angka BPS? 

Ada dua kemungkinannya. Pertama alat ukurnya berbeda. Kedua terjadinya perbedaan dalam cara membaca alat ukur. Hampir pasti di sana terjadi disparitas data rutilahu di Jawa Barat itu.

Salah satu aspek yang mungkin menghadirkan perbedaan hitungan itu, hemat kita, adalah dimensi luas tempat tinggal. Dalam 11 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGS), salah satu kriteria rumah layak huni adalah minimal 7,2 meter persegi untuk satu orang penghuninya.

Sebagus apapun rumah tipe 21, misalnya, jika dia dihuni oleh minimal empat anggota keluarga, sudah masuk dalam kategori rutilahu. Kita menduga, kondisi ini banyak terjadi di Jawa Barat.

Atau, bisa pula dari akses air minum layak. Sumber air minum dikatakan layak jika berasal dari sumber air ledeng, sumbur bor/pompa, sumur terlindungi, mata air terlindung, atau air hujan.

Atau lagi, bisa pula dari akses sanitasi. Ukurannya adalah fasilitas tempat buang air besar, jenis kloset, dan tempat pembuangan akhir tinja. Jenis kloset yang dianggap layak, minimal seperti leher angsa dan memiliki tangki septik atau instalasi pengolahan air limbah.

Kita menduga, pada dimensi ini, banyak pula rumah-rumah di Jawa Barat yang masuk kategori rutilahu, betapapun bangunannya kukuh, dengan lantai berkeramik, ubin, atau tegel, umpamanya.

Angka-angka itu, semestinya dijadikan bahan pertimbangan saja. Hanya saja, memang agak risih juga melihat tingkat prosentase rutilahu di Jabar yang masih 45,83 persen, masih jauh di atas rata-rata nasional yang 36,85%.

Kita paham, salah satu penyebabnya adalah padatnya penduduk di Jawa Barat. Karena itu, angka-angka tersebut hendaknya bisa memacu kita bersama untuk menguranginya. (*)


Editor : Zulfirman