Simpang Siur Masa Jabatan Bupati Cirebon, Ini Kata KPU

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Sopidi menjelaskan, memang ada dua versi terkait masa jabatan Bupati Cirebon tersebut. Pertama, berdasarkan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada Pasal 201 ayat 5. Di sana menjelaskan, masa jabatan kepala daerah yang pelaksanaan Pilkadanya tahun 2018 maka akan berakhir pada 2023. Kedua, jika melihat SK Kemendagri maka akhir masa jabatan Bupati Cirebon akan selesai pada September 2024. 

Simpang Siur Masa Jabatan Bupati Cirebon, Ini Kata KPU
Ketua KPU Kabupaten Cirebon Sopidi mengatakan berakhirnya masa jabatan Bupati Cirebon seharusnya mengacu kepada SK Kemendagri.

INILAHKORAN, Cirebon - Berakhirnya masa jabatan Bupati Cirebon Imron sampai saat ini masih simpang siur. 

Namun, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Sopidi mengatakan berakhirnya masa jabatan Bupati Cirebon seharusnya mengacu kepada SK Kemendagri.

Sopidi menjelaskan, memang ada dua versi terkait masa jabatan Bupati Cirebon tersebut. Pertama, berdasarkan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada Pasal 201 ayat 5. Di sana menjelaskan, masa jabatan kepala daerah yang pelaksanaan Pilkadanya tahun 2018 maka akan berakhir pada 2023. Kedua, jika melihat SK Kemendagri maka akhir masa jabatan Bupati Cirebon akan selesai pada September 2024. 

Baca Juga : Dianiaya Karena tidak Mau Ngasih Japrem, Pelaksana Proyek Lapor Polisi

"Untuk Kabupaten Cirebon  kalau berdasarkan UU nomor 10 maka selesainya tahun 2023. Tapi kan SK Kemendagrinya menyebutkan, akhir masa jabatan Bupati Cirebon akan selesai di September 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon Sopidi, Senin 2 Januari 2023.

Menurutnya, dengan dua aturan tersebut maka harusnya mengacu kepada SK Kemendagri yang berakhir pada September 2024. Namun, pihaknya enggan berkomentar terlalu jauh, dengan alasan bukan ranah KPU menentukan masa jabatan Bupati Cirebon.

"Yang pasti akan berakhir ditahun sekarang atau pada tahun 2024, itu bukan ranah kami. Tinggal menunggu keputusan Kemendagri saja, karena ada dua aturan. Disisi lain, bupati Imron itu meneruskan kepemimpinan Bupati Sunjaya yang terkena kasus korupsi," ungkapnya.

Baca Juga : Kejati Jabar Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Oleh Bupati Purwakarta

Secara spesifik, Sopidi merinci masa jabatan Bupati Cirebon saat ini berdasarkan SK Kemendagri Nomor 131.32-4332 Tahun 2019. Isinya tentang pengesahan pengangkatan Bupati dan pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat. Pengesahan itu ditetapkan pada tanggal 24 September tahun 2019. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani