Skandal bisnis Properti Rp2,5 Miliar! Uang Lenyap, Rumah Tak Dibangun

Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada proyek properti senilai Rp 2,5 miliar, pada Rabu (9/4/2025). Persidangan dipimpin Hakim Casmaya.

Skandal bisnis Properti Rp2,5 Miliar! Uang Lenyap, Rumah Tak Dibangun

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada proyek properti senilai Rp 2,5 miliar, pada Rabu (9/4/2025). Persidangan dipimpin Hakim Casmaya.

Dalam sidang tadi, hadir tiga orang saksi, yakni Irfan, Weli Rosalina, dan Iis Sutinah. Mereka anak dan istri korban.

Terdakwa ialah Rafferty Renfreed Robinson yang merupakan pimpinan PT Rafferty Properti Prosperity. Terdakwa didakwa sudah menipu korban atasnama Isa Masyur dengan menjanjikan membangun rumah di klaster Magnolia IV no 21, Lembang, Bandung Barat.

Modus terdakwa bermula pada Agustus 2022, saat korban dan beberapa saksi termasuk Irfan Azhari mulai membahas desain rumah dan spesifikasi bangunan, kemudian setelah negosiasi, korban sepakat membeli tanah kavling berikut bangunan dengan harga total Rp 2,5 miliar.

"Namun, pembangunan tak kunjung dimulai hingga akhir November. Sertifikat fiktif dan janji palsu yang dilontarkan terdakwa," kata Irfan.

Masalah ini mencuat ketika korban mempertanyakan kejelasan nomor sertifikat tanah yang ternyata kosong dalam dokumen PPJB. Terdakwa berkelit jika sertifikat tersebut sedang diproses dan akan dilengkapi kemudian. Tetapi, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tanah yang dijanjikan bukan milik terdakwa, melainkan milik sah SHM dari Tedi Suharja dan istrinya Marlina Kesuma, yang tidak pernah memberikan kuasa jual kepada siapa pun.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) tentang turut serta melakukan tindak pidana. Jaksa Penuntut Umum Ikwan Ratusudy menegaskan bahwa kerugian korban mencapai total Rp 2,5 miliar akibat rumah tak dibangun dan sertifikat tanah fiktif. 


Editor : Ahmad Sayuti