Soal ASN Pemkot Cimahi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Begini Jawaban Dicky Saromi
Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi angkat suara terkait ditetapkannya status tersangka kepada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi angkat suara terkait ditetapkannya status tersangka kepada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi telah menetapkan R, seorang pegawai di kantor Satpol PP Cimahi lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Soal penetapan status tersangka, seperti sebelumnya saya katakan kita ikuti saja proses hukum yang berjalan," kata Dicky Saromi, Rabu 11 Desember 2024.
"Kita tetap kooperatif mengenai hal itu," ucapnya.
Kendati demikian, ungkap Dicky, pihaknya memastikan bakal memberikan pendampingan hukum bagi yang bersangkutan.
Dicky menyebut, ASN berinisial R tersebut menduduki jabatan setingkat eselon tiga di Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.
"Bagi yang bersangkutan saya selaku pembina kepegawaian akan memberikan bantuan hukum sesuai hak yang diperoleh yang bersangkutan," ungkapnya.
"Semoga prosesnya lancar dan baik bagi semuanya," sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan Dicky, R hingga kini belum dinonaktifkan sebagai jabatannya lantaran proses hukum yang bersangkutan masih berjalan.
"Sekarang belum (dinonaktifkan), karena kita masih harus terus mengikuti prosesnya. Pemanggilan langsung sudah ada mekanisme oleh (badan) kepegawaian kita langsung," katanya.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi kini resmi menyandang status tersangka usai ole Kejaksaan Negeri (Kajari) setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Cimahi digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Jumat 15 November 2024 sore.
Saat penggeledahan dilakukan sekitar pukul 15.30-20.00 WIB, suasana di kantor Satpol PP dalam keadaan sepi dan hanya terlihat sejumlah pegawai. Beberapa barang pun diamankan dan langsung dimasukkan ke dalam mobil Kajari.
Kajari Cimahi, Arif Raharjo mengatakan, penetapan status tersangka terhadap R dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan termasuk melakukan penggelapan di kantor Satpol PP Kota Cimahi pada Jumat 15 November 2024 lalu.
"Kami menetapkan satu orang tersangka ini R atas dugaan tindak pidana korupsi. Beliau ASN di salah satu Dinas di Pemkot Cimahi," kata Kajari Cimahi, Arif Raharjo kepada wartawan.
Arif menegaskan, tersangka R dinilai terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atau terkait peraturan daerah (Perda) di Kota Cimahi dalam kurun waktu 2023-2024.
Dalam pendalaman kasus tersebut, sambung Arif, Tim Pidsus Kejari Cimahi telah melakukan penggeledahan di Kantor Satpol PP Kota Cimahi untuk mengumpulkan barang bukti.
"Kita sudah meminta keterangan saksi sebanyak 61 orang, mengumpulkan alat bukti surat, keterangan ahli pidana, dan barang bukti lainnya, teman-teman juga sudah mengikuti penggeledahan yang dilakukan Tim Pidsus pada 3 minggu lalu," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

