Soal Jam Malam Bagi Siswa, Dedi Mulyadi: Nanti Kita Luncurkan Programnya

Pengaturan jam malam bagi siswa tampaknya bakal digarap serius oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Soal Jam Malam Bagi Siswa, Dedi Mulyadi: Nanti Kita Luncurkan Programnya
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

INILAHKORAN, Bandung - Pengaturan jam malam bagi siswa tampaknya bakal digarap serius oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dedi mengatakan, program pengaturan jam malam bakal segera dirilis, untuk menekan angka kriminalitas yang dilakukan pelajar.

"Itu diluncurkan dulu. Nanti kita diluncurkan dulu programnya," ujar Dedi di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung baru-baru ini.

Setelah itu, baru akan dilakukan evaluasi kata dia, bila dibutuhkan ketika dalam prosesnya kelak.

"Setelah itu, kita lihat perjalanannya," ucapnya.

Sebelumnya, guna mencegah kenakalan remaja, Dedi Mulyadi berencana akan memberlakukan jam malam. Ini dikatakan Gubernur Dedi, usai melakukan MoU bersama bupati/walikota, Polda Jabar dan Polda Metro Jaya, terkait peningkatan keamanan di seluruh wilayah Jawa Barat di Gedung Negara Pakuan, Jumat 16 Mei 2025 silam.

Menurutnya, potensi kenakalan remaja bermula ketika mereka keluar pada malam hari. Sebab, banyak godaan yang menjadi pemicu ketika mereka berkumpul di tempat yang salah.

"Jam tertentu, mungkin saya akan berlakukan pada hari belajar tidak boleh lagi nongkrong di atas jam 8 (Pukul 20.00 WIB) misalnya. Karena kan mereka harus di rumah, di luar godaannya terlalu banyak," ujarnya.

Terlebih saat ini diakuinya, aksi menyimpang yang melibatkan remaja sudah menurun di Jawa Barat. Hal ini dinilainya patut disambut baik, karena kebijakan yang dilakukan memberi dampak positif.

Dimana catatan ini diakuinya, berkat sinergitas seluruh pihak yang ingin bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah mereka.

"Hari ini saya bersyukur, di berbagai tempat mengalami penurunan. Anak bersekolah dengan baik, tawuran mulai menurun, anak sudah senang berjalan kaki. Ini sebuah sinyal, semua kebijakan akan berjalan manakala dilakukan secara sinergi," kata dia.

Sisi lain, Dedi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan jam malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa tertanggal 23 Mei 2025.

Dimana surat edaran ini ditujukan kepada bupati/walikota se-Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Jabar.

Isinya, memerhatikan Undang-undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yaitu generasi yang cageur, bageur, bener, pinter, tur singer, perlu melakukan hal-hal berikut:

1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00-04.00 WIB, kecuali:
A. Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;
B. Peserta didik mengikuti kegiataan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orangtua/wali;
C. Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orangtua/wali;
D. Kondisi keadaan darurat atau bencana dan;
E. Kondisi lainnya sepengetahuan orangtua/wali.

Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus.

Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui:
A. Bupati/walikota mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat dan
B. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.

Bupati/walikota melalui Dinas Pendidikan kabupaten/kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1. Dimana surat ini ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

Saat dikonfirmasi, Plt Kadisdik Jabar Deden Saepul Hidayat membenarkan surat edaran terkait pengaturan jam malam tersebut. Menurut Deden, pengawasan akan dilakukan oleh kepala daerah, disdik dan melibatkan Kemenag.

"Ya, betul (ada jam malam)," jawabnya singkat. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti