Soal Pembakaran Sampah, DLH Cimahi Sebut Melanggar Hukum dan Berbahaya Kesehatan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi Chanifah menegaskan kembali larangan tegas pembakaran sampah di seluruh wilayah kota.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi Chanifah menegaskan kembali larangan tegas pembakaran sampah di seluruh wilayah kota.
Larangan pembakaran sampah itu tidak hanya menjadi peringatan, tetapi sudah secara jelas tercantum dalam peraturan daerah, dengan ancaman pelanggaran hukum bagi siapa pun yang melanggar.
“Aturan larangan pembakaran sampah tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, yang melarang setiap orang membakar sampah dalam bentuk apa pun,” jelas Chanifah.
Chanifah menjelaskan, pembakaran sampah bukan hanya perbuatan yang melanggar hukum, tetapi juga tindakan yang memiliki dampak fatal bagi kesehatan masyarakat dan kualitas udara.
Ia menuturkan, asap hasil pembakaran yang mengandung zat beracun seperti karbon monoksida dan partikel halus (PM2,5) dapat memicu gangguan pernapasan, memperburuk penyakit asma, dan merusak lingkungan secara luas.
“Pembakaran sampah menimbulkan polusi yang merugikan masyarakat luas dan merusak kualitas lingkungan. Ini adalah masalah yang tidak boleh dianggap remeh,” tuturnya.
Untuk memperkuat penegakan aturan, Chanifah mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi dengan melaporkan setiap temuan praktik pembakaran sampah di sekitar lingkungannya.
Pihaknya menjamin bahwa pihak DLH akan segera menurunkan tim penegakan hukum lingkungan untuk mengambil tindakan sesuai prosedur.
“Kami membutuhkan partisipasi warga sebagai mata-mata lingkungan. Jika ada pengaduan, kami dapat segera bertindak dan tidak menunda,” ujarnya.
Tak cuma itu, DLH Cimahi juga memastikan bahwa upaya penegakan larangan ini akan terus diperkuat seiring waktu, demi menjaga kualitas lingkungan yang sehat dan kenyamanan hidup warga.
"Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih disiplin dalam memilah dan mengelola sampah sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai langkah pencegahan agar tidak ada dorongan untuk membakar sampah," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga di perbatasan Kelurahan Leuwigajah dan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, mengeluhkan aktivitas pembakaran sampah yang terus-menerus dilakukan oleh petugas kebersihan RW.
Asap tebal yang muncul dari lokasi di Jalan Sadarmanah No. 33 RT04/18 Kampung Nyenyerean menyebar hingga ke rumah-rumah warga Jalan Ibu Sangki Gang Samoja 04, mengganggu kenyamanan dan membahayakan kesehatan, terutama anak-anak dan lansia.
Salah satu warga yang merasa terpapar, Windy, menuturkan bahwa pembakaran kerap dilakukan pada pagi dan sore hari, saat warga sedang beraktivitas sehari-hari.
Menurutnya, asap hasil pembakaran memasuki ruangan dalam rumah, menyebabkan masalah kesehatan pada keluarganya.
“Setiap kali sampah dibakar, asapnya masuk ke rumah. Anak saya sering batuk dan mata perih. Kami sudah sering menegur petugas, tapi masih saja terjadi,” ujar Windy, Senin 15 Desember 2025.
Editor : Doni Ramdhani

