Larang Total Pembakaran Sampah, DLH Cimahi Pastikan Pelanggar Dikenai Konsekuensi Hukum
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menegaskan larangan total pembakaran sampah di seluruh wilayah kota dalam bentuk apapun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menegaskan larangan total pembakaran sampah di seluruh wilayah kota dalam bentuk apapun.
Selain melanggar peraturan yang telah ditetapkan, tindakan pembakaran sampah tersebut dianggap membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak kualitas lingkungan secara luas.
"Aturan sudah jelas melarang setiap orang melakukan pembakaran sampah. Tidak ada pengecualian apapun," kata Kepala DLH Kota Cimahi Chanifah Listyarini, Selasa 23 Desember 2025.
Chanifah menjelaskan, larangan pembakaran sampah tertuang secara jelas dalam Pasal 39 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
"Diatur secara tegas dalam peraturan daerah dengan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya," tambahnya.
Selain itu, pihaknya menekankan bahwa pembakaran sampah bukan hanya masalah hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan publik.
"Asap yang dihasilkan mengandung zat berbahaya seperti karbon monoksida, hidrokarbon aromatik polisiklik (PAH), dan partikel halus (PM2,5) yang dapat menimbulkan gangguan pernapasan, memperparah gejala asma, bahkan meningkatkan risiko penyakit jantung dan kanker jangka panjang," paparnya.
Menurutnya, zat-zat tersebut juga mencemari udara dan tanah di sekitar lokasi pembakaran, merugikan masyarakat luas.
"pembakaran sampah menimbulkan polusi yang berdampak luas. Ini adalah masalah yang tidak boleh dianggap remeh karena menyentuh kesejahteraan semua warga," jelasnya.
Untuk memperkuat penegakan aturan, lanjut Chanifah, pihaknya mendorong partisipasi aktif masyarakat dengan melaporkan setiap kasus pembakaran sampah yang ditemukan di lingkungan sekitar.
Kemudian, laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti melalui penurunan tim penegakan hukum lingkungan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami membutuhkan dukungan warga sebagai mitra. Laporkan jika ada temuan pembakaran sampah, sehingga kami dapat segera bertindak dan melakukan penanganan," ucapnya.
Selain penegakan, DLH juga mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam memilah dan mengolah sampah sesuai ketentuan.
Penguatan penegakan larangan pembakaran akan dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga kualitas lingkungan dan kenyamanan hidup warga.
"Semua pihak harus terlibat dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan yang baik, mulai dari pemilahan hingga pengolahan adalah kunci agar lingkungan tetap sehat dan layak huni bagi generasi sekarang dan mendatang," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani


