Pembakaran Sampah Kota Bandung Dikaji Ulang, Fokus pada Sistem Ramah Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung memastikan, akan meninjau ulang seluruh insinerator sampah di wilayahnya menyusul arahan Menteri Lingkungan Hidup yang meminta pelarangan penggunaan teknologi pembakaran sampah tersebut.

Pembakaran Sampah Kota Bandung Dikaji Ulang, Fokus pada Sistem Ramah Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung memastikan, akan meninjau ulang seluruh insinerator sampah di wilayahnya menyusul arahan Menteri Lingkungan Hidup yang meminta pelarangan penggunaan teknologi pembakaran sampah tersebut.

INILAHKORAN.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung memastikan, akan meninjau ulang seluruh insinerator sampah di wilayahnya menyusul arahan Menteri Lingkungan Hidup yang meminta pelarangan penggunaan teknologi pembakaran sampah tersebut.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Salman Faruq menjelaskan, langkah itu dilakukan untuk memastikan pengolahan sampah lebih ramah lingkungan dan sesuai standar baku mutu.

"Kami akan uji ulang semua, hasil laboratoriumnya, baku mutunya, segala macam atas arahan pak Menteri LH sambil menunggu transisi ke teknologi lain," kata Salman Faruq pada Senin 19 Januari 2026.

Saat ini, sebanyak 15 insinerator masih beroperasi. Beberapa dijalankan oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM) dan TNI. Meskipun arahan dari Menteri LHK melarang penggunaan insinerator, DLH menegaskan operasional belum otomatis dihentikan.

Pengelola di lapangan, tetap mengikuti prosedur operasional standar agar pembakaran sampah lebih sempurna dan tidak menimbulkan penumpukan.

"Yang dijalankan sekarang lebih pada menjalankan SOP. Supaya sistem pembakarannya lebih sempurna, dan terutama tidak menumpuk sampah dulu. Maksudnya yang sisa saja yang dihabiskan, tanpa menambah dari sumber lain secara berlebihan," ucapnya.

Rencana penambahan 25 insinerator baru pun telah dibatalkan. Dana dan proyek tersebut, akan dialihkan ke metode pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan.

DLH juga memastikan, penyimpanan sementara sampah tetap dilakukan di TPS yang memiliki insinerator sambil menunggu kajian lebih lanjut mengenai teknologi alternatif. "Yang jelas kami akan patuh terhadap arahan bapak Menteri LH terkait pelarangan penggunaan insinerator ini," ujar dia.

Salman menambahkan, distribusi sampah yang ada saat ini masih tersebar dan belum dipusatkan seluruhnya ke satu lokasi. "Sebagian akan tetap dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) untuk sementara waktu, sampai teknologi pengolahan baru siap digunakan," tandasnya.***


Editor : JakaPermana