Soal Penggunaan Insinerator, DLH Cimahi Waspadai Risiko Furan dan Dioksin

Wacana penggunaan insinerator sebagai solusi pengelolaan sampah kembali menjadi sorotan, setelah pemerintah pusat mengeluarkan peringatan tegas terkait risiko polusi udara dan dampak kesehatan jangka panjang

Soal Penggunaan Insinerator, DLH Cimahi Waspadai Risiko Furan dan Dioksin
Penggunaan mesin insinerator untuk membakar sampah jadi sorotan lantaran menganggu lingkungan dan kesehatan.

INILAHKORAN.ID - Wacana penggunaan insinerator sebagai solusi pengelolaan sampah kembali menjadi sorotan, setelah pemerintah pusat mengeluarkan peringatan tegas terkait risiko polusi udara dan dampak kesehatan jangka panjang.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal sangat hati-hati menyikapi teknologi tersebut, mengingat ancaman senyawa berbahaya yang tidak kasat mata dalam proses pembakaran sampah dengan insinerator.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota CImahi, Chanifah Listyarini mengungkapkan bahwa insinerator tidak bisa digunakan sembarangan karena memiliki syarat ketat.

Menurutnya, ancaman utama yang paling ditakuti adalah munculnya furan dan dioksin, dua senyawa kimia karsinogenik yang dihasilkan dari pembakaran tidak sempurna.

"Kedua zat ini tidak terlihat di udara, tapi dampaknya fatal. Mereka bersifat persisten di lingkungan, mengganggu hormon, dan bisa masuk ke tubuh melalui udara, makanan, atau bahkan ASI," jelas Chanifah, Selasa 20 Januari 2026.

Menurutnya, pembakaran hanya mengubah bentuk sampah dari padat menjadi gas, bukan menghilangkannya. Masalah justru berpindah ke udara yang dihirup setiap hari, dengan risiko akumulasi zat berbahaya yang bisa memicu penyakit serius seperti kanker.

"Kita lihat angka kanker semakin meningkat. Salah satu faktornya bisa jadi karena penggunaan insinerator yang kurang bertanggung jawab," tambahnya.

Secara rinci Chanifah menguraikan bahwa syarat penggunaan insinerator tergantung pada kapasitas yang akan diolah, antara lain  di bawah 50 ton per hari. Sehingga wajib menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

"Sementara dii atas 50 ton per hari harus membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)," sebutnya.

Chanifah menegaskan, kedua dokumen tersebut harus menyertakan Persetujuan Teknis (Pertek) limbah, dengan pengujian ketat terhadap emisi udara, termasuk ambang batas furan dan dioksin yang harus mencapai nol tanpa toleransi.

"Pengendalian kedua zat ini membutuhkan teknologi kompleks dan mahal. Di Cimahi sendiri sudah ada satu unit insinerator yang dibantu provinsi, dan kami masih menunggu hasil pengukuran emisi resmi dari pengelola," katanya.***


Editor : Ahmad Sayuti