Soal Status Ade Yasin dalam OTT, KPK Segera Umumkan Secepatnya
KPK hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap bupati bogor Ade Yasin dan statusnya akan diumumkan segera
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta - Dalam waktu dekat KPK akan segera mengumumkan soal status Bupati Bogor Ade Yasin yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Pada saatnya KPK akan memberi penjelasan, mohon bersabar. Terima kasih," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat ditanya status Ade Yasin dalam OTT tersebut, seperti dikutip dari Antara.
Firli Bahuri mengapresiasi dukungan masyarakat sehingga lembaganya dapat melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, salah satunya operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bogor Ade Yasin.
Baca Juga: Selain Uang, KPK Amankan Beberapa Barnag Bukti saat OTT Ade Yasin
"KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, termasuk KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Jabar," kata Firli.
Sebelumnya selain mengamankan Bupati Bogor Ade Yasin dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK juga mengamankan uang cash dan beberapa alat bukti lainnya.
"Benar, KPK sedang melakukan giat tangkap tangan (OTT) di wilayah Bogor, telah mengamankan beberapa pihak dari Pemerintah Kabupaten Bogor, pemeriksa BPK, dan rekanan serta sejumlah uang serta barang bukti lainnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca Juga: Gegara Terjaring OTT KPK, Ade Yasin Batal Ketemu Dubes Hungaria
Saat ini, kata Ghufron, para pihak yang ditangkap tersebut masih menjalani pemeriksaan.
"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan. Setelah selesai, nanti akan kami sampaikan detail kasusnya," ucap Ghufron.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4) malam sampai Rabu pagi.
Baca Juga: 900 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Lebaran di Kota Bogor
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan OTT tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
Sesuai dengan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut.
Editor : inilahkoran


