Soal TPS Tak Berizin, Kades Wangunsari Pastikan Aktivitas Dihentikan
Pemerintah Desa Wangunsari Kecamatan Lembang KBB memastikan aktivitas pengolahan sampah tak berizin yanh dikeluhkan warga dihentikan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kepala Desa Wangunsari, Diki Rohani mengkonfirmasi terkait polemik aktivitas pengelolaan sampah yang berjalan tanpa izin resmi di wilayahnya telah dihentikan sesuai kesepakatan yang ditandatangani pada 09 April 2025.
Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas banyaknya keluhan dari warga terkait kondisi lingkungan dan kerusakan infrastruktur akibat adanya sampah ilegal.
Menurutnya, sebagian besar sampah masyarakat Wangunsari sudah diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sejak tahun 2019, sebelum ia menjabat kepala desa.
Namun, lokasi tempat pengelolaan sampah (TPS) yang ada telah menjadi sumber keluhan lantaran menyebabkan kondisi kotor, bau tidak sedap, serta kerusakan jalan akibat seringnya parkir mobil sampah berukuran besar di jalan utama wilayah tersebut.
“Kita telah menghentikan aktivitas pengangkutan dan pengelolaan sampah di lokasi tersebut sesuai kesepakatan yang ditandatangani bersama Pemdes, BPD, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, serta pihak pengelola,” kata Diki saat dikonfirmasi, Sabtu 7 Februari 2026.
Untuk mengatasi permasalahan sampah secara berkelanjutan, ungkap Diki, pihaknya telah meluncurkan program Bank Sampah yang saat ini telah dijalankan oleh 2 dari total 15 RW yang ada.
Ia berharap, program ini dapat membantu mengurangi volume sampah yang ada di wilayah desa.
“Semoga dengan program Bank Sampah yang sudah berjalan di sebagian RW, kita bisa mengurangi jumlah sampah yang harus dikelola dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) memanggil sejumlah dinas terkait dan perangkat desa terkait lahan sampah di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang yang dikelola perorangan oleh warga
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys mengatakan, warga yang mengelola lahan tersebut atas nama Cucu (44) warga Kampung Cijengkol RT04/04, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang.
"Hari ini kami dari Komisi III memanggil BPD, Kepala Desa, Camat Lembang, bersama dengan dinas terkait seperti PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bappelitbangda, serta seluruh anggota mengenai lahan pembuangan sampah yang berada di Wangunsari yang dikelola oleh perorangan yaitu Pak Cucu," kata Pither saat dikonfirmasi, Kamis 5 Februari 2026.
Kendati lahan seluas 12 tumbak yang dipergunakan merupakan milik pribadinya (Cucu), ungkap Pither, namun yang bersangkutan mengakui belum memiliki izin.
"Ternyata persoalan ini sudah lama juga disampaikan oleh kepala desa dan sudah memberikan surat pemberhentian, peringatan, dan memberhentikan kegiatan tersebut," ujarnya.
"Tapi beliau tetap melakukan kegiatan, sehingga masyarakat merasa terganggu dan menyampaikan keluhan itu kepada Komisi III," sambungnya.
Kemudian, lanjut Pither, dari hasil rapat bersama, Bappelitbangda memastikan bahwa titik koordinatnya memang untuk perkebunan. ***
Editor : Ahmad Sayuti

