Soal 'Tuhan Bukan Orang Arab' Dudung, Status Bahar Smith Belum Tersangka
Bahar bin Smith, masih berstatus saksi terlapor dalam kasus ujaran kebencian terhadap penjabat negara yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Bahar bin Smith, masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam kasus ujaran kebencian terhadap penjabat negara yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polda Jabar pada tanggal 6 Januari 2022.
"Belum (penetapan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, saat dihubungi via ponselnya, Selasa 25 Januari 2022.
Kasusnya itupun, saat ini masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan saksi ahli. "Masih dalam proses klarifikasi," singkatnya.
Diketahui, kasus soal ujaran kebencian terhadap penjabat negara dengan terlapor Bahar bin Smith, dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polda Jabar, pada tanggal 6 Januari 2022, dengan pelapor habib Husein Shihab.
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Ditolak Penyidik, Begini Reaksi Kuasa Hukum Bahar bin Smith
Dari informasi yang dihimpun, laporan Habib Husein, ia melaporkan Bahar Smith karena diduga telah memelintir pernyataan Jenderal Dudung Abdurachman soal 'Tuhan bukan orang Arab' yang ditayangkan melalui podcast Deddy Corbuzier.
"Betul (Terkait kejadian KM 50)," katanya.
Meskipun telah mendampingi selama pemeriksaan , Ichwan, belum memahami unsur kebohongan yang dimaksud dalam peristiwa itu. Menurut dia, sampai dengan kini, kasus tewasnya enam anggota laskar FPI memang benar terjadi.
"Kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?" ucap dia. (cesar yudistira)
Editor : inilahkoran


