SPMB Bersama Jakarta 2025: Syarat dan Cara Mendapatkan Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta
Berbeda dengan jalur reguler, SPMB Bersama fokus memberikan kesempatan bagi calon murid dari kelompok tertentu seperti keluarga kurang mampu, penerima bantuan sosial, anak pekerja transportasi, dan buruh.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta tahun ajaran 2025/2026 resmi dibuka. Selain menerima murid baru untuk sekolah negeri, SPMB Jakarta juga memperluas kesempatan ke sekolah swasta melalui program SPMB Bersama untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengatur mekanisme ini berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No. 67 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB Bersama 2025/2026. Program ini memberikan peluang bagi siswa dari berbagai latar belakang untuk mengenyam pendidikan di sekolah swasta favorit tanpa biaya.
Menariknya, seluruh biaya pendidikan sekolah swasta, mulai dari uang pangkal satu kali bayar saat diterima hingga SPP selama tiga tahun penuh, ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ini tentu menjadi angin segar bagi keluarga kurang mampu yang ingin mendapatkan pendidikan berkualitas.
SPMB Bersama, Jalur Prioritas untuk Kelompok Tertentu
Berbeda dengan jalur reguler, SPMB Bersama fokus memberikan kesempatan bagi calon murid dari kelompok tertentu seperti keluarga kurang mampu, penerima bantuan sosial, anak pekerja transportasi, dan buruh.
Persyaratan Pendaftaran SPMB Bersama Jakarta 2025
-
Calon murid yang memenuhi kategori berikut:
-
Penerima KJP Plus tahap I tahun 2025.
-
Anak pengemudi Mitra Transjakarta (bus kecil) dengan nama orang tua terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
-
Anak pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, terdaftar di Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
-
Penerima Program Indonesia Pintar.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
-
Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari SD/MI/Paket A untuk jenjang SMP.
-
Memiliki Ijazah atau SKL dari SMP/MTs/Paket B untuk jenjang SMA dan SMK.
-
Batas usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025 untuk jenjang SMP.
-
Batas usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 untuk jenjang SMA dan SMK.
Persyaratan Khusus untuk SMK Swasta
Selain persyaratan umum, calon murid SMK swasta harus memenuhi ketentuan tambahan, yakni tidak buta warna, tergantung program keahlian yang dipilih. Bila program keahlian mengharuskan hal ini, calon murid wajib menyertakan surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintah.
Calon murid juga harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai dari orang tua atau wali terkait keabsahan dokumen tersebut. Berkas ini diserahkan saat pendaftaran ulang dan proses verifikasi di sekolah penerima.
Editor : Firda Rachmawati


