ST Burhanuddin Mengklaim Sudah Puluhan Perkara Dilakukan Restoratif Justice Sejak Awal Tahun
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan lebih 50 perkara yang dilakukan restoratif justice sejak awal 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Kejaksaan Agung sejak awal 2022 sudah mendorong dilakukannya restoratif justice.
Bahkan hingga kini, lanjut ST Burhanuddin sudah 50 perkara lebih yang dilakukan restoratif justice.
"(Restoratif Justice) Untuk Januari sudah Ke 53," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Selasa 25 Januari 2022.
Baca Juga: Ribuan Perangkat Desa dan RT/RW Diberikan BPJS Ketenagakerjaan
Burhanuddin mengatakan, restoratif justice ini merupakan program Kejagung. Menurutnya, Kejagung memiliki kewenangan tentang dominus litis untuk menghentikan suatu perkara.
"Itu artinya yang berhak, apapun jabatannya yang berhak untuk dan bisa seseorang dijadikan tersangka di pengadilan itu kewenangan ada pada jaksa dan itu sudah kita lakukan kewenangan itu," tutur dia.
Untuk menerima program restoratif justice ini, ada syarat khusus kepada setiap terdakwa agar dihapus dari segala tuntutannya. Salah satunya, terdakwa baru kali pertama melakukan tindak pidana atau melawan hukum.
Baca Juga: Pencuri Motor Ini DIberikan Restoratif Justice Dihadapan Kajagung
"Kemudian ancaman hukuman 5 tahun dan kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta. Nanti teman-teman kembangkan tidak harus Rp 2,5 juta saja, tapi dalam pelaksanaannya menyeimbangkan rasa adil di masyarakat," kata dia.
Program restoratif justice ini, juga diberlakukan untuk memberi keadilan kepada masyarakat. Selain itu, program ini juga sebagai pencegahan over kapasitas di dalam rutan dan lapas.
"Kita akan terus bahkan kita akan lebih terbuka. Sementara ini untuk perkara tertentu, syarat tertentu, tentu kami akan coba bukan hanya di lapas untuk penuh tapi demi keadilan di masyarakat," ujarnya. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


