Status Aman Tetap Menunggu
Kepastian itu akhirnya datang untuk sekitar 6.997 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Cianjur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cianjur - Kepastian itu akhirnya datang untuk sekitar 6.997 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Cianjur. Status mereka memang belum berubah menjadi PPPK Penuh Waktu, tetapi setidaknya pekerjaan yang selama ini dijalani dipastikan tetap ada.
Di tengah kabar sejumlah daerah melakukan penyesuaian tenaga kerja akibat keterbatasan anggaran, Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan tidak akan menghapus keberadaan ribuan PPPK Paruh Waktu. Meski demikian, harapan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu masih harus menunggu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Akos Koswara, mengatakan pemerintah daerah masih harus menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan kemampuan fiskal yang dimiliki.
"Status PPPK Paruh Waktu di Cianjur tetap aman dan tidak ada rencana penghapusan, di mana saat ini jumlahnya sekitar 6.997 orang," katanya, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (23/7).
Pemerintah daerah sebenarnya masih membutuhkan tambahan aparatur di berbagai sektor. Dunia pendidikan, misalnya, masih kekurangan guru, tenaga administrasi, hingga tenaga teknis. Namun kebutuhan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Hingga 2026, Pemerintah Kabupaten Cianjur belum dapat membuka seleksi CPNS maupun PPPK Penuh Waktu. Salah satu alasannya adalah menjaga proporsi belanja pegawai agar tetap berada dalam batas yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini belanja pegawai Kabupaten Cianjur berada di kisaran 32 persen, angka yang dinilai masih sesuai ketentuan sehingga tidak boleh bertambah melalui rekrutmen pegawai baru.
Karena itu, pemerintah memilih mempertahankan pegawai yang sudah ada dibanding membuka penerimaan baru. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya pengurangan tenaga kerja seperti yang dialami sejumlah daerah lain.
Harapan ribuan PPPK Paruh Waktu untuk memperoleh status penuh waktu pun masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Menurut Akos, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengubah status pegawai tanpa regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat.
"Pemerintah daerah hanya melaksanakan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, sehingga kami minta PPPK Paruh Waktu untuk bersabar menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat," ujarnya.
Sambil menunggu kebijakan tersebut, Pemkab Cianjur memastikan akan terus mempertahankan keberadaan para PPPK Paruh Waktu agar pelayanan publik tetap berjalan dan tidak terjadi pengurangan pegawai.
"Kami berusaha agar pengurangan pegawai tidak terjadi di lingkungan Pemkab Cianjur. Langkah yang kami lakukan tidak membuka penerimaan pegawai baru meskipun kebutuhan pegawai masih cukup tinggi," katanya. (gin)
Editor : Inilahkoran

