Status KLB Dicabut, Dinkes KBB: Ratusan Warga Keracunan di Lembang Berhasil Ditangani
Status kejadian luar biasa (KLB) pada kasus keracunan di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi dicabut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Status kejadian luar biasa (KLB) pada kasus keracunan di Desa Wangunsari, Kecamatan lembang, kabupaten bandung barat (KBB) resmi dicabut.
Pencabutan tersebut dilakukan mengingat 227 warga yang menjadi korban keracunan massal telah berhasil ditangani.
Selain itu, puluhan warga yang sempat dirawat di posko darurat, RSUD Lembang, Puskesmas Jayagiri, beberapa rumah sakit swasta dan klinik, kini telah dinyatakan sehat kembali dan diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB menetapkan status KLB keracunan selama sepekan yakni sejak, Senin 27 Februari 2023 hingga Senin 6 Maret 2023.
"Alhamdulillah seluruh warga korban keracunan massal di Lembang sudah sehat semua. Secara otomatis status KLB keracunan ini kita cabut," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, Hernawan Wijayanto.
"Semua biaya perawatan ditanggung pemerintah," sambungnya.
Terkait penyebab warga keracunan, jelas dia, pihaknya telah mengambil 9 sampel makanan yang sempat dikonsumsi warga.
Menurutnya, dari sampel uji laboratorium mikro biologi menemukan kontaminasi bakteri Salmonella Antericia di dalam capcay dan sop baso.
"Dari 9 sampel baru dua yang keluar. Yakni capcay dan sop baso. Di sana ditemukan positif kandungan Salmonella Antericia. Sampel lain masih belum keluar," tuturnya.
Adanya kasus keracunan ini, pihaknya mengimbau masyarakat agar senantiasa menerangkan pola hidup sehat.
"Termasuk, menjalankan sistem pengolahan makanan higienis," ujarnya.
Ia menyebut, berdasarkan hasil rapat bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) KBB setiap orang atau kelompok yang hendak melakukan kegiatan pengolahan makanan bagi banyak orang wajib mengantongi izin dari Polsek setempat.
"Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rakor Forkopimda. Jadi ada izin pengolahan makanan bagi banyak orang supaya mencegah keracunan massal," sebutnya.
"Bahkan, Kapolres sudah menegaskan izin ini tak dipungut biaya," ucapnya.*** (agus satia negara)
Editor : JakaPermana
