Status Pekerjaan Sebagai Hubungan Kemitraan Berhak Dapat THR Gak ya? Simak Penjelasanya

Hal ini tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Status Pekerjaan Sebagai Hubungan Kemitraan Berhak Dapat THR Gak ya? Simak Penjelasanya
Ilustrasi THR 2022

INILAHKORAN, Bandung - Apakah berhak mendapatkan THR jika status pekerjaan sebagai hubungan kemitraan?

Hubungan Kemitraan tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan, karena THR Keagamaan hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja.

Hal ini tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga: Cair Nih! Jokowi Umumkan ASN Segera Terima THR, Gaji 13 & Tunjangan

Setelah terbitnya Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja.

Pertama, melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Kedua, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.

Baca Juga: Punya Masalah dengan Pencairan THR? Langsung Lapor ke Nomor WhatsApp Ini

"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran," ujar Anwar Sanusi dalam Rakor dengan Kadisnaker provinsi se-Indonesia secara virtual pada Senin (11/4/2022).***


Editor : inilahkoran