STNK Asli Harga Mati
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Agus Satia
INILAH, Bandung - Bagi sebagian pengusaha persewaan kendaraan, menyimpan STNK asli dianggap sebagai cara paling aman untuk menghindari risiko dokumen hilang atau dibawa kabur penyewa. Sebagai gantinya, mereka hanya membekali kendaraan dengan salinan STNK saat disewakan.
Kebiasaan itulah yang kembali ditemukan petugas dalam Operasi Gabungan (Opsgab) Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Gerbang Tol Padalarang, Rabu (5/8). Di mata kepolisian, praktik tersebut bukan sekadar kebiasaan, melainkan pelanggaran aturan lalu lintas.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Cimahi, Iptu Adyas S. Briliawan, menegaskan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli. Salinan atau fotokopi tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dokumen kendaraan.
“SIM dan STNK harus asli, tidak ada kompromi soal ini,” kata Adyas seusai mendampingi pelaksanaan operasi bersama Bapenda Kabupaten Bandung Barat.
Menurutnya, polisi memahami alasan para pemilik usaha rental yang enggan menyerahkan dokumen asli kepada penyewa. Namun, pertimbangan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kepolisian meminta setiap pengusaha persewaan kendaraan tetap melengkapi unit sewanya dengan dokumen asli agar tidak menimbulkan persoalan saat dilakukan pemeriksaan di lapangan.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas juga memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang diketahui menunggak pajak untuk langsung melunasi kewajibannya di lokasi.
Menurut Adyas, langkah itu dilakukan agar kendaraan dapat kembali memperoleh hak untuk beroperasi di jalan tanpa harus dikenai sanksi tilang tambahan akibat tunggakan administrasi.
Operasi gabungan kali ini difokuskan pada kendaraan berpelat nomor wilayah Jawa Barat yang belum melakukan daftar ulang. Sementara kendaraan dari luar provinsi tidak menjadi sasaran pemeriksaan.
(gin)
Editor : Inilahkoran


