STPT Hatra di Cirebon Tak Otomatis Terbit, Tempat Praktik Harus Lolos Pemeriksaan
Penyehat tradisional (Hatra) di Kabupaten Cirebon tidak bisa langsung mengantongi STPT meski kegiatan usahanya masuk kategori risiko rendah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Penyehat tradisional (Hatra) di Kabupaten Cirebon tidak bisa langsung mengantongi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) meski kegiatan usahanya masuk kategori risiko rendah.
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi, termasuk bukti kompetensi hingga pemeriksaan langsung terhadap tempat praktik.
Pengurusan STPT dilakukan melalui sistem perizinan berbasis risiko atau Online Single Submission (OSS). Namun, proses tersebut tetap membutuhkan pemenuhan persyaratan dan rekomendasi dari instansi terkait.
Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Diding Sarifudin mengatakan, salah satu persyaratan yang harus dimiliki Hatra adalah kompetensi sesuai pelayanan yang diberikan.
“Penyehat tradisional harus memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikat pelatihan. Selain itu, ada rekomendasi atau surat keterangan dari asosiasi profesi,” ujar Diding, Kamis 17 September 2026.
Untuk jenis pelayanan tertentu, Hatra juga harus terhubung dengan asosiasi profesi sesuai bidang praktiknya. Jika asosiasi tersebut belum tersedia di Kabupaten Cirebon, Dinkes dapat membantu menghubungkan pemohon dengan asosiasi di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Namun, kelengkapan administrasi bukan satu-satunya penentu. Sebelum rekomendasi diterbitkan, petugas Dinkes melakukan visitasi langsung untuk memastikan tempat praktik memenuhi standar pelayanan.
“STPT bukan hanya soal kelengkapan dokumen. Tempat praktik juga harus memenuhi standar agar pelayanan yang diberikan aman bagi masyarakat,” katanya.
Dalam visitasi tersebut, petugas memeriksa sejumlah aspek, mulai dari kebersihan dan keamanan ruangan, kondisi peralatan yang digunakan hingga pelaksanaan pelayanan terhadap klien.
Apabila ditemukan persyaratan yang belum terpenuhi, pemohon diminta melakukan perbaikan terlebih dahulu. Rekomendasi baru dapat diberikan setelah hasil pemeriksaan dinyatakan memenuhi ketentuan.
“Kalau masih ada kekurangan, kami sampaikan apa saja yang harus diperbaiki. Setelah persyaratan terpenuhi, barulah rekomendasi perizinan dapat diberikan,” jelasnya.
Sejak 2025, pengurusan perizinan Hatra dilakukan melalui sistem OSS. Dalam sistem perizinan berbasis risiko tersebut, usaha penyehat tradisional masuk kategori risiko rendah.
Kendati demikian, Diding menegaskan status risiko rendah tidak berarti seluruh proses perizinan selesai secara otomatis melalui sistem.
“Dalam sistem OSS, usaha penyehat tradisional masuk kategori risiko rendah. Namun, bukan berarti izin langsung terbit secara otomatis,” tegasnya.
Dalam proses tersebut, Dinkes Kabupaten Cirebon berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terutama untuk membantu Hatra memahami mekanisme pengajuan perizinan.
“Kami berkoordinasi dengan DPMPTSP supaya Hatra tidak kebingungan ketika mengurus izin. Kami ingin prosesnya berjalan sesuai aturan dan tidak memberatkan,” akunya.
Diding menambahkan, proses pendataan, pembinaan hingga pemberian rekomendasi perizinan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tidak dipungut biaya.
Editor : Doni Ramdhani

