Dari 110 Hatra Aktif di Kabupaten Cirebon, Baru 13 Kantongi Legalitas

Dari total 110 penyelenggara pelayanan penyehat tradisional (Hatra) baru 10 orang yang sudah mengantongi STPT

Dari 110 Hatra Aktif di Kabupaten Cirebon, Baru 13 Kantongi Legalitas
Pelayanan penyehat tradisional (HATRA). Dari 110 HATRA aktif di Kabupaten Cirebon, baru 13 yang tercatat mengantongi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). Ilustrasi

INILAHKORAN.ID – Legalitas penyehat tradisional (Hatra) di Kabupaten Cirebon masih minim. Dari 110 Hatra yang terverifikasi aktif membuka pelayanan dan memiliki klien, baru 13 orang yang mengantongi Surat Terdaftar penyehat tradisional (STPT).

Data tersebut merupakan hasil validasi Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon terhadap pendataan yang dilakukan melalui 60 Puskesmas. Pada pendataan awal, tercatat sebanyak 1.262 Hatra tersebar di Kabupaten Cirebon.

Namun setelah dilakukan verifikasi, jumlah yang dipastikan masih aktif membuka tempat pelayanan dan memiliki klien sebanyak 110 Hatra.

“Setelah kami validasi, yang benar-benar aktif membuka pelayanan dan memiliki klien sebanyak 110 Hatra,” ujar Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Diding Syarifudin, Kamis (17/9/2026).

Dari jumlah tersebut, baru 13 Hatra yang telah memiliki STPT sejak sistem perizinan baru melalui DPMPTSP diberlakukan mulai 2025.

Mereka terdiri atas tiga praktisi bekam, satu pijat akupresur, satu pijat refleksi, serta delapan pijat pelenturan atau pijat umum.

“Yang sudah memiliki STPT terdiri dari tiga bekam, satu pijat akupresur, satu pijat refleksi, dan delapan pijat pelenturan atau umum,” katanya.

Meski jumlah Hatra yang telah memiliki legalitas masih terbatas, proses perizinan terus berjalan. Saat ini tercatat 21 Hatra tengah menjalani proses rekomendasi Dinas Kesehatan maupun pengajuan izin.

Dinkes bersama Puskesmas dan kader juga terus melakukan pendataan serta pemutakhiran data di lapangan. Pembinaan dan sosialisasi regulasi sejauh ini telah menjangkau 1.262 Hatra yang masuk dalam pendataan awal.

“Kami berupaya mengenalkan aturan dan pentingnya legalitas kepada seluruh Hatra yang terdata,” ujarnya.

Namun, pembinaan terkait pemenuhan legalitas saat ini lebih difokuskan kepada 110 Hatra yang telah diverifikasi aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dinas Kesehatan juga membantu menghubungkan para pelaku Hatra dengan asosiasi profesi sesuai jenis praktiknya. Apabila asosiasi belum tersedia di tingkat Kabupaten Cirebon, koordinasi dapat dilakukan dengan asosiasi di tingkat Provinsi Jawa Barat.

Dinkes menegaskan seluruh proses pendataan, pembinaan hingga pemberian rekomendasi perizinan tidak dipungut biaya. Petugas juga dilarang meminta uang transport maupun pungutan lainnya kepada Hatra.

“Jika ada pihak yang mengatasnamakan Dinkes dan meminta biaya, masyarakat dapat melaporkannya,” pungkasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti