Suami Bacok Istri di Paseh, Pelaku: Dia Selingkuh, Pinjam uang, Sering Main HP

Seorang suami di Paseh Kabupaten Bandung tega menganiaya istrinya dengan golok hingga terluka parah karena terbakar cemburu.

Suami Bacok Istri di Paseh, Pelaku: Dia Selingkuh, Pinjam uang, Sering Main HP
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana menunjukkan barang bukti yang digunakan ET saat membacok istrinya NI karena terbakar cemburu.

INILAHKORAN, Bandung- Kasus suami bacok istri di Paseh, Kabupaten Bandung dipicu kekesalan pelaku ET terhadap beberapa perilaku sang istri NI.

ET (25) warga Kampung Pasir Ayunan, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung tega mengainaya istrinya NI (21) dengan menggunakan golok hingga terluka parah.

ET mengaku dirinya gelap mata lantaran melihat beberapa gelagat istrinya akhir-akhir ini. Dia menyebut NI suka pinjam uang tanpa sepengetahuannya dan keseringan main HP.

"Istri saya selingkuh, pinjam uang, sering main HP, main facebook gitu, selingkuhnya itu udah enam tahun," ujar ET.

Baca Juga: Terbakar Cemburu, Suami Bacok Istri hingga Luka Parah di Paseh Kabupaten Bandung

ET belum melihat secara langsung perselingkuhan istrinya tersebut. Dia mengaku hanya memergoki percakapan istrinya dengan orang yang ia duga selingkuhannya di HP.

Karena amarahnya tersebut ET mengakui menganiaya istrinya dengan golok. Dia pun menyesali perbuatannya tersebut.

"Ya saya aniaya istri saya pakai golok, saya menyesal telah melakukan itu kepada istri saya," katanya.

Sementara itu, Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksamana membenarkan penganiayaan ET terhadap NI dipicu persoalan rumah tangga.

Baca Juga: Ulama Aceh Berharap Pembacokan terhadap Syekh Ali Jaber Diusut Tuntas

"Motifnya permasalahan rumah tangga, katanya korban sering pinjam uang tanpa sepengetahuannya, selain itu korban juga sering main HP dan menghubungi seseorang," ujarnya.

Dwi Indra Laksmana menambahkan, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat, pelaku kemudian berhasil ditangkap, pada Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebilah golok sebagai barang bukti.

Baca Juga: Kejam Bacok Anak dan Bunuh Istri, Ini Alasan Si Suami

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI No.23 tahun 2002 tentang KDRT, dengan ancaman penjara 10 tahun penjara," katanya.

 


Editor : inilahkoran