Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk Terancam 15 Tahun Penjara

Suami yang membunuh istri di Kebon Jeruk terancam 15 tahun penjara.

Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk Terancam 15 Tahun Penjara
suami bunuh istri

INILAHKORAN - Polisi menegaskan pria berinisial W (55) yang membunuh istrinya, S (49), di Jalan Puri Kembangan, Gang Pandan, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (23/9/2025), terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, Rabu (24/9/2025).

Pertengkaran Rumah Tangga Jadi Pemicu

Menurut Aqsha, kasus ini dipicu pertengkaran rumah tangga yang sudah berlangsung lama. W dan S diketahui telah menikah selama 29 tahun, namun hubungan keduanya belakangan tidak harmonis.

“Korban meninggalkan pelaku dengan alasan kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi oleh suami,” jelas Aqsha.

Situasi memanas saat korban berencana pergi ke Kendal, Jawa Tengah. Pelaku yang merasa takut ditinggalkan kemudian menceritakan kegelisahannya kepada tetangga. Dalam kondisi emosi, ia akhirnya menjerat leher istrinya dengan tali tas hingga tewas di tempat.

Pelaku Menyerahkan Diri

Usai melakukan aksinya, pelaku mengunci rumah dan mendatangi Polsek Kembangan untuk menyerahkan diri. Karena peristiwa terjadi di wilayah Kebon Jeruk, kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polsek Kebon Jeruk.

Polisi yang tiba di lokasi mendapati korban sudah meninggal dunia di ruang tamu rumah. Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tali tas yang digunakan untuk menghabisi nyawa, telah diamankan penyidik.

Ancaman Hukuman Berat

Dengan jeratan Pasal 338 KUHP, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Hin


Editor : Firda Rachmawati