Suami Pakai Obat Kuat untuk Membahagiakan Istri, Bolehkah dalam Islam?

ADA seorang suami yang memakai obat tertentu untuk memuaskan istrinya saat berjimak. Obat itu dipakai karena si suami menderita penyakit ejakulasi dini. Bolehkah dalam islam?

Suami Pakai Obat Kuat untuk Membahagiakan Istri, Bolehkah dalam Islam?
Ilustrasi/Net

ADA seorang suami yang memakai obat tertentu untuk memuaskan istrinya saat berjimak. Obat itu dipakai karena si suami menderita penyakit ejakulasi dini. Bolehkah dalam islam?

Ustaz Ammi nur Baits dikutip konsultasisyariah.com, menjawab pertanyaan tersebut dengan terlebih dahulu menjelaskan sebuah hadist dari Anas bin Malik secara marfu:

"Apabila suami menggauli istrinya, hendaknya dia membenarkan istrinya. Jika suami telah keluar sementara istri belum keluar, maka janganlah suami terburu-buru. (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf, no. 10468).

Baca Juga : Menjaga Keikhlasan, Menyembunyikan Amal Baik

Hadis ini dinilai lemah, karena sanadnya terputus lebih dari satu. Hadis ini diriwayatkan Abdurazaq dari Ibnu Juraij, dari Anas bin Malik. Padahal Abdurrazaq tidak meriwayatkan dari Ibnu Juarij, dan Ibnu Juraij tidak meriwayatkan dari satupun sahabat. Akan tetapi, hadis di atas, meskipun sangat dhaif (lemah), hanya saja maknanya sesuai dengan prinsip umum dalam berumah tangga, memberikan hak yang sama kepada istri sebagaimana hak yang dimiliki suami.

Al-Mardawi mengatakan,

"Suami tidak boleh langsung melepas setelah dia pada puncaknya sebelum istrinya, sampai istrinya juga pada puncaknya. Atrinya dianjurkan bagi suami untuk melakukannya (menunggu istri keluar). Jika suami sengaja tidak melakukannya, maka itu makruh. (al-Inshaf, 8/265)

Baca Juga : Amal Baik yang Hilang dari Buku Catatan Amal

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, dijelaskan makna hadis dhaif ini,

Halaman :


Editor : Bsafaat