Sudah Divonis 1 Tahun, Sa’adi Belum Masuk Rutan, Kuasa Hukum PT DKI Pertanyakan JPU

Kuasa hukum PT Desa Kanci Indah (DKI) mempertanyakan langkah JPU Kejari Kabupaten Cirebon yang hingga hingga Kamis (24/9/2026) belum membawa Sa’adi ke rutan.

Sudah Divonis 1 Tahun, Sa’adi Belum Masuk Rutan, Kuasa Hukum PT DKI Pertanyakan JPU
Gedung PN Sumber, Kabupaten Cirebon tempat perkara Sa’adi bin Sanding disidangkan hingga dijatuhi vonis satu tahun penjara dalam perkara penggunaan surat palsu. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Belum ditempatkannya Sa’adi bin Sanding ke rumah tahanan negara (rutan) usai PN Sumber menjatuhkan vonis satu tahun penjara menjadi sorotan.

Kuasa hukum PT Desa Kanci Indah (DKI) Indah Juwita Sari mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon yang hingga Kamis (24/9/2026) belum membawa Sa’adi ke rutan.

Sa’adi sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Dalam putusan Rabu (9/9/2026), majelis hakim PN Sumber menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.

Majelis hakim juga menetapkan Sa’adi tetap berada dalam tahanan dengan mengubah pelaksanaan penahanan dari tahanan kota menjadi penahanan di rumah tahanan negara.

“Kami mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum yang hingga saat ini belum mengeksekusi terdakwa Sa’adi ke rumah tahanan,” kata Indah, Jumat (25/9/2026).

Indah menyebut masa pengalihan penahanan kota terhadap Sa’adi telah berakhir. Karena itu, menurut dia, terdakwa semestinya ditempatkan di rutan sesuai amar putusan PN Sumber.

“Harusnya, setelah masa berlaku status tahanan kota habis, terdakwa segera dibawa ke rumah tahanan karena hakim sudah memvonis bersalah. Sa’adi juga mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat," kata Indah.

Sementara itu, Humas PN Sumber Doni Riva Dwi Putra membenarkan pengajuan banding tersebut. PN Sumber, kata dia, telah menerima konfirmasi dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat terkait pendaftaran banding terdakwa.

“Kami mendapat konfirmasi dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat jika terdakwa sudah mendaftarkan banding atas perkaranya,” jelas Doni.

Ketika ditanya mengenai pelaksanaan penahanan setelah putusan, Doni menyebut persoalan tersebut dapat dikonfirmasi kepada kejaksaan.

“Nah, soal itu bisa ditanyakan kepada Kejaksaan,” ujarnya.

Sedangkan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Cirebon Rasyid Kurniawan mengatakan pihaknya tetap menjalankan proses sesuai tahapan hukum dan akan melaksanakan putusan pengadilan.

Menurut Rasyid, kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap pihak terdakwa. Kuasa hukum Sa’adi disebut telah memenuhi panggilan pertama pada Rabu, 23 September 2026.

“Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah memenuhi panggilan pertama kami pada Rabu (23/9/2026) kemarin,” ucap Rasyid.

Namun, Rasyid menyebut masih terdapat tahapan yang harus ditempuh. Sedangkan ada dua tahapan lagi yang ditempuh, sebelum pada proses eksekusi.

"Proses tersebut juga berkaitan dengan upaya hukum banding yang telah diajukan terdakwa.

Namun  Kuasa hukum Sa’adi, Ian Hutabarat, membenarkan pihaknya mengajukan banding. Menurut dia, setelah perkara masuk tingkat banding, persoalan penahanan menunggu penetapan dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

“Iya, kita mengajukan banding. Kewenangan penahanan ada di tangan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Nanti kita lihat dalam sistemnya apa perintah dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat,” ujar Ian.

Ian menyebut masa penahanan yang sebelumnya ditetapkan PN Sumber telah berakhir pada 22 September 2026. Dia masih menunggu bagaimana perintah Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun sejauh ini, pada  sistem e-court Pengadilan Tinggi, belum ada.

Seperti diketahui, perkara Sa’adi berkaitan dengan penggunaan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Sporadik serta surat keterangan riwayat tanah terkait bidang tanah sekitar 10 hektare di Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Dalam perkara tersebut, salah satu persoalan yang diperiksa adalah dokumen Sporadik yang mencantumkan tanggal 10 Januari 1993, sementara berdasarkan uraian perkara dokumen tersebut dibuat pada 10 Januari 2023.

Persoalan lain menyangkut stempel dan nomenklatur lembaga yang tercantum dalam dokumen tersebut. Dokumen itu kemudian disebut digunakan dalam kepentingan gugatan perdata terkait objek tanah.

Objek tanah tersebut disebut telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 334 atas nama PT Desa Kanci Indah.

Dalam putusannya, PN Sumber menyatakan Sa’adi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu” sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum dan menjatuhkan pidana satu tahun penjara.

Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Sa’adi telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.


Editor : Doni Ramdhani