Sudah Mampu tapi Tak Daftar Haji? Ini Penjelasan Tegas Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan tentang sudah mampu tapi belum daftar haji.

Sudah Mampu tapi Tak Daftar Haji? Ini Penjelasan Tegas Buya Yahya

INILAHKORAN - Banyak umat Islam yang sudah mampu secara finansial, namun belum juga mendaftar untuk menunaikan ibadah haji. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum menunda haji bagi orang yang telah mampu? Ulama terkemuka Buya Yahya memberikan penjelasan yang lugas terkait hal ini.

Dalam ceramahnya yang dikutip dari kanal YouTube Buya Yahya, beliau menyampaikan bahwa seseorang yang telah memiliki kemampuan untuk berhaji—baik secara finansial maupun fisik—namun dengan sengaja tidak menunaikannya, maka hal tersebut tergolong dosa.

“Orang yang sudah punya bekal haji tapi kok kemudian tidak haji, hukumnya adalah dosa,” tegas Buya Yahya.

Meski demikian, Buya Yahya menekankan bahwa kewajiban haji tidak berarti seseorang yang kaya harus langsung berangkat haji seketika. Yang terpenting, kata beliau, adalah adanya ‘azm’, yaitu niat kuat dan tekad yang disertai dengan upaya nyata untuk melaksanakan ibadah tersebut.

“Pokoknya wajib haji sebelum kita mati. Matinya seseorang tidak ada yang tahu,” ujarnya.

Karena ibadah haji tidak bisa dilakukan secara spontan—mengingat ada proses pendaftaran dan masa tunggu—Buya Yahya menyatakan bahwa seseorang tidak berdosa jika menunda keberangkatan haji, selama dalam dirinya sudah tertanam niat kuat (azm) dan dibuktikan dengan langkah-langkah konkret seperti mendaftar haji atau mulai menabung.

“Kalau sudah azm, tidak dosa,” kata beliau.

Sebagai contoh, seseorang boleh menunda keberangkatan haji karena alasan keluarga, seperti memiliki anak yang masih sangat kecil dan berharap bisa berangkat beberapa tahun kemudian. Hal ini tidak menjadi masalah, selama ada niat dan persiapan.

Namun, Buya Yahya juga memberikan catatan penting: jika seseorang mengetahui bahwa umurnya tidak panjang atau akan menghadapi kematian, seperti akan dieksekusi karena hukuman mati, maka ia wajib menunaikan haji secepatnya jika sudah mampu. Tidak ada alasan untuk menundanya lagi.

Kesimpulannya, menunda haji tidak berdosa bagi orang yang telah mampu asal disertai azm yang nyata. Hal ini bisa dibuktikan dengan tindakan konkret seperti mendaftar atau menyiapkan dana. Namun, jika seseorang mampu namun menunda tanpa niat dan persiapan, maka ia tergolong berdosa karena telah mengabaikan kewajiban rukun Islam kelima tersebut.


Editor : Firda Rachmawati