Sudah SP3, Satpol PP Belum Tutup Proyek PT Chinli II, Ada Apa?

Warga Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, menagih janji komitmen penegakan hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sudah SP3, Satpol PP Belum Tutup Proyek PT Chinli II, Ada Apa?

INILAHKORAN, Cirebon - Warga Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, menagih janji komitmen penegakan hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sebab, surat peringatan (SP) 3 untuk PT Chinli International Footwear Materials Indonesia sudah dikeluarkan. Namun sampai saat ini Satpol PP belum melakukan penyegelan.

Warga Desa Damarguna yang juga Ketua Umum Forbusi, Heri Heriyanto mengaku kecewa, karena kedatangannya ke Satpol PP pun tidak bisa bertemu dengan Kasatpol PP, maupun Kepala Bidang yang bersangkutan. Padahal  sebenarnya ada masalah yang cukup besar dan rumit di tempat tinggalnya.

Baca Juga : Terseret Arus di Ciamis, Pemotor Ditemukan Tewas di Tasikmalaya

"Jadi kalau kita kanalisasi persoalan di Cirebon Timur, tepatnya di Kecamatan Pabedilan dan Ciledug semua tahu sudah dibangun beberapa pabrik yang sudah berdiri. Namun ternyata banyak sekali pelanggaran dari mulai perizinan sebelum mereka membangun sampai produksi," kata Heri, kamis  13 Oktober 2022.

Menurutnya, ada beberapa perusahaan yang tidak memiliki Izin Bangunan Gedung, tetapi sudah berdiri 90 persen bahkan sudah melakukan rekrutmen karyawan. Perusahaan tersebut yaitu Chinli II di Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug.

"Itu bangunannya sudah 90 persen. Bahkan sudah mulai rekrutmen karyawan. Tetapi tidak ada Amdal dan Izin Bangunan Gedung, ini kan lucu," ungkapnya.

Baca Juga : Peluang Bekerja Bagi Nakes di Garut Sangat Terbuka

Dan efek negatifnya yang dirasakan masyarakat, kata dia, adalah kerusakan lingkungan. Seperti jalan kabupaten rusak akibat aktivitas alat-alat berat yang melakukan aktivitas proyek di perusahaan tersebut.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti