Sudah SP3, Satpol PP Belum Tutup Proyek PT Chinli II, Ada Apa?

Warga Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, menagih janji komitmen penegakan hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sudah SP3, Satpol PP Belum Tutup Proyek PT Chinli II, Ada Apa?

INILAHKORAN, Cirebon - Warga Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, menagih janji komitmen penegakan hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sebab, surat peringatan (SP) 3 untuk PT Chinli International Footwear Materials Indonesia sudah dikeluarkan. Namun sampai saat ini Satpol PP belum melakukan penyegelan.

Warga Desa Damarguna yang juga Ketua Umum Forbusi, Heri Heriyanto mengaku kecewa, karena kedatangannya ke Satpol PP pun tidak bisa bertemu dengan Kasatpol PP, maupun Kepala Bidang yang bersangkutan. Padahal  sebenarnya ada masalah yang cukup besar dan rumit di tempat tinggalnya.

"Jadi kalau kita kanalisasi persoalan di Cirebon Timur, tepatnya di Kecamatan Pabedilan dan Ciledug semua tahu sudah dibangun beberapa pabrik yang sudah berdiri. Namun ternyata banyak sekali pelanggaran dari mulai perizinan sebelum mereka membangun sampai produksi," kata Heri, kamis  13 Oktober 2022.

Menurutnya, ada beberapa perusahaan yang tidak memiliki Izin Bangunan Gedung, tetapi sudah berdiri 90 persen bahkan sudah melakukan rekrutmen karyawan. Perusahaan tersebut yaitu Chinli II di Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug.

"Itu bangunannya sudah 90 persen. Bahkan sudah mulai rekrutmen karyawan. Tetapi tidak ada Amdal dan Izin Bangunan Gedung, ini kan lucu," ungkapnya.

Dan efek negatifnya yang dirasakan masyarakat, kata dia, adalah kerusakan lingkungan. Seperti jalan kabupaten rusak akibat aktivitas alat-alat berat yang melakukan aktivitas proyek di perusahaan tersebut.

"Dan kita sudah melaporkan itu ke Satpol PP Kabupaten Cirebon agar segera ditutup. Bahkan Satpol PP sudah mengeluarkan SP 1, 2, dan terkahir SP 3 pada Kamis lalu," katanya.

Anehnya papar dia, SP3 Satpol tertulis jika selama 3 hari tidak diindahkan maka aktivitas pembangunan itu harus dihentikan sementara sebelum melengkapi dokumen perizinan. Namun pada kenyataannya, surat tersebut. Namun sampai saat ini belum juga dilakukan penutupan.

Pihaknya juga mempertanyakan kenapa sudah turun SP 1, 2 dan 3, tetapi tidak ada tindakan penyegelan dari Satpol PP. Bahkan, menurutnya, PT Chinli II ini pernah ditutup oleh Satpol PP sebelumnya. Tapi dibuka kembali dengan alasan sudah menyelesaikan semua aturan yang ternyata sampai sekarang belum dimiliki.

"Kok kenapa sekarang sulit untuk melakukan penutupan kembali, ada kejanggalan ini. Jadi kami mendesak agar Satpol PP segera bertindak. Sebab kalau tidak akan bahaya bagi masyarakat kami di sana," ucapnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya tidak menjawab. Namun, menurut Kabid Penegakan Perda (Gakperunda) Satpol PP, Wiwit Prasetyo Agung Saputro, pihaknya sudah menjelaskan dan membahasnya dengan pihak Forbusi. Yakni terkait tindakan yang akan dilakukan Satpol PP sesuai dengan SOP.

"Biarkan kami bekerja dulu.  Kalau masalah menutup sih semenit juga selesai. Cuma kita ada SOP, kita juga harus mengkaji. Nanti kita juga akan mempertemukan tim teknis seperti dinas-dinas terkait kita undang, kita harus ada kesepakatan karena kita enggak kerja sendiri," elaknya.

Agung menambahkan, kalau nanti dinas-dinas teknis sepakat untuk dilakukan penutupan, maka Satpol PP pun siap untuk melaksanakannya. Jangan sampai, tindakannya nanti disalahkan, sebab hal ini berkaitan dengan investasi di Kabupaten Cirebon.

"Nanti kita bicarakan dengan Pak Kasat dulu. Saya tidak bisa memutuskan karena saya punya pimpinan. Sebab kan ada Tim Akselerasi Percepatan Pembangunan Daerah juga," tukasnya. (maman suharman)


Editor : Ahmad Sayuti