Sudewo Tetap Bisa Dimakzulkan Meski Dipilih Langsung oleh Rakyat, Ini Syaratnya!

Bupati Pati Sudewo tetap dapat dimakzulkan oleh DPRD jika terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, meskipun terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Sudewo Tetap Bisa Dimakzulkan Meski Dipilih Langsung oleh Rakyat, Ini Syaratnya!
Sudewo Tetap Bisa Dimakzulkan Meski Dipilih Langsung oleh Rakyat, Ini Syaratnya!

INILAHKORAN - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa Bupati Pati Sudewo tetap dapat dimakzulkan oleh DPRD jika terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, meskipun terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung.

Menurut Khozin, ketentuan pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78–89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu alasan pemberhentian adalah pelanggaran sumpah atau janji jabatan.

“Tahapan pemberhentian dimulai dari penyelidikan DPRD melalui hak angket. Usulan harus dihadiri minimal 3/4 anggota DPRD, dan keputusan disahkan dengan persetujuan 2/3 anggota yang hadir,” jelas Khozin.

Setelah itu, pendapat DPRD akan diperiksa, diadili, dan diputus oleh Mahkamah Agung (MA) paling lambat 30 hari sejak permintaan diterima. Jika MA memutuskan kepala daerah bersalah, DPRD akan mengusulkan pemberhentian kepada presiden untuk gubernur/wakil gubernur, dan kepada menteri untuk bupati/wali kota.

Khozin menegaskan, argumen bahwa kepala daerah dipilih rakyat tidak otomatis membuatnya kebal dari pemakzulan. “Bila melanggar sumpah dan janji jabatan serta terbukti di MA, maka pemberhentian tetap bisa dilakukan,” tegasnya.

Kasus Sudewo Jadi Sorotan Nasional

Khozin menyebut polemik Bupati Sudewo bukan hanya urusan DPRD Pati, tetapi juga masuk ranah Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri. Pihaknya akan mendalami persoalan ini bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, pada Rabu (13/8), Bupati Sudewo menyatakan tidak akan mengundurkan diri meski mendapat desakan dari ribuan pengunjuk rasa. Ia berdalih posisinya diperoleh secara demokratis dan sah menurut konstitusi.

“Tidak bisa berhenti hanya karena tuntutan seperti itu. Semua ada mekanismenya,” ujar Sudewo di Pati.

Sudewo juga menegaskan siap menghormati proses politik di DPRD, termasuk hak angket yang telah diajukan sebagai bagian dari mekanisme resmi.


Editor : Firda Rachmawati