Sumardi, Sekretaris Disdagin Masuk DPO, Kejari Cibinong Minta Pemkab Bogor Stop Gajinya

Kejari Cibinong mengingatkan Pemkab Bogor untuk tidak membayarkan gaji Sumardi, Sekretaris Disdagin atau Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor.

Sumardi, Sekretaris Disdagin Masuk DPO, Kejari Cibinong Minta Pemkab Bogor Stop Gajinya
Kasi Pidsus Kejari Cibinong Dodi Wiraatmaja meminta Pemkab Bogor tak membayarkan gaji Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor yang masuk DPO.

INILAHKORAN, Cibinong – Kejaksaan Negeri Cibinong mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk tidak membayarkan gaji Sumardi, Sekretaris Disdagin atau Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor.

Hal itu terkait statusnya yang tidak masuk kerja sejak 29 Juli lalu. Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor, kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi dana bencana alam yang bersumber dari anggaran bantuan tak terduga (BTT).

Tak hanya masuk DPO, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor, Sumardi, kini juga segera diajukan pencekalan ke Imigrasi agar tak melarikan diri keluar negeri.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong, Dodi Wiraatmaja, mengingatkan Pemkab Bogor bahwa status Sumardi saat ini adalah tersangka kasus korupsi dana bantuan bencana alam yang diperuntukkan kepada korban bencana di Kecamatan Cisarua, Tenjolaya, dan Jasinga.

“Sudah hampir sebulan tersangka tidak masuk kerja. Saya ingatkan kepada pimpinannya agar jangan diberikan gaji dan tunjangan,” kata Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus 2022.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP723/M.2.18/F.d.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 telah menetapkan S atau SM selaku Kepala Bidang Kedaruratan Logistik pada Kantor BPBD Kabupaten Bogor tahun 2016-2019 dan SS atau SH selaku Pegawai Kontrak pada BPBD Kabupaten Bogor tahun 2011 s/d tahun 2018 ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan penghitungan kerugian leuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Bogor atas perkara tersebut dengan nilai atau besar Rp 1.743.450.000, dimana pemeriksanan dilakukan terhadap tiga Kecamatan penerima bantuan yaitu masyarakat Kecamatan Cisarua, Kecamatan Tenjolaya, dan Kecamatan Jasinga.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Reza Zurifwan)


Editor : Zulfirman