Tak Hanya Jadi DPO, Pejabat Pemkab Bogor Tersangka Korupsi Dana Bencana Alam Juga Dicekal

Seorang pejabat Pemkab Bogor masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia bahkan akan dilakukan pencekalan ke luar negeri.

Tak Hanya Jadi DPO, Pejabat Pemkab Bogor Tersangka Korupsi Dana Bencana Alam Juga Dicekal
Kasi Pidsus Kejari Cibinong menjelaskan kasus yang membelit seorang pejabat Pemkab Bogor berinisial S.

INILAHKORAN, Cibinong – Seorang pejabat Pemkab Bogor masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia bahkan akan dilakukan pencekalan ke luar negeri.

Pejabat tersebut adalah S yang terbelit kasus dugaan korupsi dana bencana alam dari mata anggaran bantuan tak terduga (BTT) tahun 2017. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat dijemput paksa, dia tak ditemukan, baik di rumah maupun di kantornya. Kami segera menerbitkan surat DPO atas nama tersangka S,” tegas Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong, Dodi Wiraatmaja kepada wartawan di Cibinong, Selasa, 23 Agustus 2022.

Tersangka S yang merupakan salah satu pejabat di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, dianggap tak kooperatif. Dia tak memenuhi panggilan ataupun memberikan kabar keberadaannya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akhirnya menjemput paksa tersangka S, baik di rumahnya maupun di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor.

Namun, ternyata tersangka S sudah tidak berada di rumahnya sejak seminggu lalu. Sementara itu sejak 29 Juli lalu, ia juga tidak pernah masuk kerja di Disdagin Kabupaten Bogor.

Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pun segera menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) dan pencekalan tersangka S agar tidak kabur ke luar negeri.

“Karena tidak kooperatif dan selama  tiga kali pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, akhirnya hari ini kami menerbitkan surat penangkapan atau jemput paksa. Namun baik di rumah maupun di kantornya, ia tidak ada hingga kami segera menerbitkan surat DPO atas nama tersangka S,” kata Dodi Wiraatmaja.

Adapun kasus yang membelit S adalah penyalahgunaan bantuan bencana alam dari anggaran bantuan tak terduga tahun 2017. Saat itu, dia jadi pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor. Akibat perbuatannya, S yang kini jadi salah satu pejabat di Disdagin Kabupaten Bogor itu, membuat kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Menurut Dodi, meskipun nantinya S mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar, proses hukumnya terus berlanjut.

“Hingga saat ini, belum mengembalikan kerugian negara. Walaupun nanti ada pengembalian, maka dipersilahkan. Namun proses hukumnya terus berlanjut,” katanya. (reza zurifwan)


Editor : Zulfirman