Licinnya Sumardi Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor, Tak Pernah Ngantor, Tapi Absensi Selalu Hadir

Meskipun tak pernah ngantor, Sumardi, Sekretaris Disdagin atau Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor ternyata tak pernah absen. Kok bisa?

Licinnya Sumardi Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor, Tak Pernah Ngantor, Tapi Absensi Selalu Hadir
Kasi Pidsus Kejari Cibinong Dodi Wiraatmaja meminta Pemkab Bogor tak membayarkan gaji Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor yang masuk DPO.

INILAHKORAN, Cibinong – Meskipun tak pernah ngantor, Sumardi, Sekretaris Disdagin atau Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor ternyata tak pernah absen. Kok bisa?

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cibinong, Dodi Wiraatmaja mengungkapkan temuannya dalam mencari Sekretaris Disdagin Kabupaten Sumardi yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Dodi Wiraatmaja, ternyata Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor, mengakali dengan memerintahkan anak buahnya. Dia “titip absen”.

Baca Juga : Kejari Bogor Ingatkan Pemkab Tidak Bayarkan Gaji Sekdisdagin Karena Statusnya Sebagai DPO

“Saat kami mencari dia ke kantornya, kami juga menemukan fakta bahwa ia memerintahkan adminnya untuk mengabsenkan dirinya. Padahal, dia tidak pernah masuk,” kata Dodi Wiraatmaja kepada wartawan di Cibinong, Rabu, 24 Agustus 2022.

Dodi Wiraatmaja menambahkan perlu ada teguran maupun sanksi kepada tersangka Sumardi yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.

“Ingat kini ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana apabila 28 hari atau lebih secara komulatif tidak kerja tanpa alasan yang sah, maka diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaannya sendiri,” katanya.

Baca Juga : Sumardi, Sekretaris Disdagin Masuk DPO, Kejari Cibinong Minta Pemkab Bogor Stop Gajinya

Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pun mengingatkan agar ASN bekerja secara aturan yang berlaku, dan sudah diatur pemerintah baik itu PP maupun undang-undang.

Halaman :


Editor : Zulfirman