Licinnya Sumardi Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor, Tak Pernah Ngantor, Tapi Absensi Selalu Hadir
Meskipun tak pernah ngantor, Sumardi, Sekretaris Disdagin atau Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor ternyata tak pernah absen. Kok bisa?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Meskipun tak pernah ngantor, Sumardi, Sekretaris Disdagin atau Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor ternyata tak pernah absen. Kok bisa?
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cibinong, Dodi Wiraatmaja mengungkapkan temuannya dalam mencari Sekretaris Disdagin Kabupaten Sumardi yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Dodi Wiraatmaja, ternyata Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor, mengakali dengan memerintahkan anak buahnya. Dia “titip absen”.
“Saat kami mencari dia ke kantornya, kami juga menemukan fakta bahwa ia memerintahkan adminnya untuk mengabsenkan dirinya. Padahal, dia tidak pernah masuk,” kata Dodi Wiraatmaja kepada wartawan di Cibinong, Rabu, 24 Agustus 2022.
Dodi Wiraatmaja menambahkan perlu ada teguran maupun sanksi kepada tersangka Sumardi yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.
“Ingat kini ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana apabila 28 hari atau lebih secara komulatif tidak kerja tanpa alasan yang sah, maka diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaannya sendiri,” katanya.
Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pun mengingatkan agar ASN bekerja secara aturan yang berlaku, dan sudah diatur pemerintah baik itu PP maupun undang-undang.
Sumardi sendiri adalah tersangka kasus dugaan korupsi bantuan bencana alam yang berasal dari anggaran biaya tak terduga (BTT) Kabupaten Bogor. Sudah tiga kali dipanggil penyidik, dia tak pernah menampakkan batang hidungnya.
Karena itu, Kejari Cibinong mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk tidak membayarkan gaji Sumardi.
“Sudah hampir sebulan tersangka tidak masuk kerja. Saya ingatkan kepada pimpinannya agar jangan diberikan gaji dan tunjangan,” kata Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus 2022.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP723/M.2.18/F.d.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 telah menetapkan S atau SM selaku Kepala Bidang Kedaruratan Logistik pada Kantor BPBD Kabupaten Bogor tahun 2016-2019 dan SS atau SH selaku Pegawai Kontrak pada BPBD Kabupaten Bogor tahun 2011 s/d tahun 2018 ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan penghitungan kerugian leuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Bogor atas perkara tersebut dengan nilai atau besar Rp 1.743.450.000, dimana pemeriksanan dilakukan terhadap tiga Kecamatan penerima bantuan yaitu masyarakat Kecamatan Cisarua, Kecamatan Tenjolaya, dan Kecamatan Jasinga.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Reza Zurifwan)
Editor : Zulfirman


