Tahun Ini, Disdukcapil Kota Bandung Targetkan Realisasi IKD 30 Persen
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mulai mensosialisasikan, aktivasi identitas kependudukan berbasis digital atau IKD.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mulai mensosialisasikan, aktivasi identitas kependudukan berbasis digital atau IKD.
Analisis Kebijakan Ahli Muda dan Ketua Tim Sistem Informasi Administrasi Kemerdekaan Disdukcapil Kota Bandung, Widhi Munajat menyebut, hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022.
“Ini adalah merupakan barang baru, karena memang aturannya itu sendiri diterbitkan di tahun 2022. Sehingga masyarakat Kota Bandung yang memang sudah pernah direkam, dan sudah mempunyai KTP elektronik dipersilahkan melakukan aktivasi,” kata Widhi Munajat Kamis 16 Januari 2025.
Menurut ia, Disdukcapil Kota Bandung menargetkan proses aktivasi IKD bisa menyentuh angka 30 persen di 2025. Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat.
Namun karena sasaran yang baru sentuh level ASN dan Akademisi, aktivasi IKD saat ini baru sentuh angka 4,5 persen.
“Pada awal-awal memang kita instruksinya itu bagi ASN dulu semua, kemudian kalangan akademisi gitu kan, semua sudah terpenuhi itu semua, makanya sekarang kita galakan langsung bagi masyarakat Kota Bandung,” ucapnya.
Sambung ia, sampai saat ini baru di angka 4,5 persen. Namun dengan adanya pemberitaan dari seluruh media-media, terutama media pemkot ini bisa menyentuh angka 30 persen.
Diakuinya, penting untuk masyarakat guna segera melakukan proses aktivasi IKD. Terlebih, kegunaan maupun fungsi IKD setara dengan KTP-el.
“Jadi kemanapun itu si masyarakat hanya tinggal menunjukkan KTP itu di smartphone mereka masing-masing. Untuk proses aktivasi sendiri, masyarakat tinggal mengunduh aplikasi IKD di appstore maupun playstore pada gawai masing-masing. Nantinya, warga bakal diarahkan untuk mengisi nomor identitas penduduk, email, dan nomor gawai," ujar dia.
Selepas itu dikatakan Widhi, pemilik nomor induk kependudukan bakal diarahkan untuk melakukan foto selfie. Tahapan ini untuk menyandingkan pemilik data KTP elektronik dengan IKD.
Apabila selesai terverifikasi, nantinya bakal keluar QR code yang harus di scan pada seluruh layanan Disdukcapil. Setelah itu, nantinya akan diarahkan verifikasi email. Apabila telah selesai tahapan ini, IKD dinyatakan aktif.
"Apabila masyarakat merasa kesulitan, bisa mendatangi layanan Dukcapil yang tersedia diberbagai wilayah. Datang ke tempat-tempat layanan Dukcapil kami yang terdekat dengan masyarakat. Jadi sekarang sudah dibuka luas untuk masyarakat,” tandasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

