Tak Hanya Hasto, Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk 1.178 Orang

 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada 1.178 orang melalui keputusan presiden (keppres) yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025. 

Tak Hanya Hasto, Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk 1.178 Orang

INILAHKORAN -  Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada 1.178 orang melalui keputusan presiden (keppres) yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025. 

Pemberian amnesti ini tidak hanya mencakup tokoh publik seperti Hasto Kristiyanto, tetapi juga ratusan orang dari berbagai latar belakang kasus dan kondisi hukum.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengklarifikasi jumlah penerima amnesti dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8) malam. Ia mengatakan bahwa sebelumnya terjadi kesalahan penyebutan jumlah saat konferensi pers di Senayan sehari sebelumnya.

“Kemarin saya salah menyebut jumlahnya, amnesti yang diberikan Presiden itu sebenarnya untuk 1.178 orang,” ujar Supratman di kantor Kemenkumham.

Salah satu penerima yang paling disorot publik adalah Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, yang sebelumnya ditahan atas kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) terkait Harun Masiku. Selain Hasto, amnesti juga diterima oleh Yulianus Paonganan, terpidana kasus Undang-Undang ITE karena penghinaan terhadap kepala negara.

Namun di luar figur-figur politik, sebagian besar penerima amnesti berasal dari kalangan narapidana biasa, termasuk pengguna narkotika, terpidana makar tanpa senjata di Papua (6 orang), serta sejumlah narapidana dengan kondisi khusus.

“Ada 78 orang dalam gangguan jiwa, 16 penderita paliatif, satu penyandang disabilitas intelektual, dan 55 narapidana berusia di atas 70 tahun,” rinci Supratman.

Data para penerima amnesti sebagian besar bersumber dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Proses implementasi keppres juga sudah mulai dijalankan sejak ditandatangani Presiden.

“Alhamdulillah, saya sudah mendapat laporan bahwa Menteri Imipas telah menindaklanjuti keputusan ini, bekerja sama dengan para pelaksana lapangan untuk membebaskan mereka yang masih dalam status tahanan,” tambahnya.

Selain amnesti, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.


Editor : Firda Rachmawati