Tak Hanya Pidana, Enam Polisi Kasus Kalibata Terancam Sanksi Etik Berat

Kepolisian memastikan enam anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga akan dihadapkan pada sanksi etik berat

Tak Hanya Pidana, Enam Polisi Kasus Kalibata Terancam Sanksi Etik Berat
kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota polisi

INILAHKORAN.ID - Penanganan kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang di Kalibata, Jakarta, tidak berhenti pada proses pidana. 

Kepolisian memastikan enam anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga akan dihadapkan pada sanksi etik berat.

Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa keenam personel tersebut dinilai melanggar aturan serius sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Proses etik berjalan paralel dengan proses pidana. Semua mekanisme akan dijalankan sesuai ketentuan,” kata Trunoyudo.

Ia menjelaskan, sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan digelar pada 17 Desember 2025. Sanksi yang dijatuhkan nantinya akan mempertimbangkan tingkat pelanggaran serta dampak perbuatan para tersangka yang menyebabkan dua korban meninggal dunia.

Di sisi lain, Polri juga mengedepankan pendekatan sosial pascakejadian. Trunoyudo menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, hingga tokoh masyarakat.

“Kami juga melakukan pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan situasi tetap kondusif,” ujarnya.


Editor : Firda Rachmawati