Tak Kantongi Izin, Sejumlah Pengusaha Nekat Jalankan Proyek Pembangunan di Kawasan Lembang
Sejumlah investor atau pengusaha di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga tak mengantongi izin proyek pembangunan yang saat ini tengah berproses di kawasan Lembang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Sejumlah investor atau pengusaha di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga tak mengantongi izin proyek pembangunan yang saat ini tengah berproses di kawasan Lembang.
Menindaklanjuti hal itu, Komisi 3 DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) memanggil sejumlah pengusaha yang belum memiliki izin pembangunan tersebut.
"Berdasarkan surat masuk dari Forum Bandung Utara (Forbat), hari ini saya melaksanakan rapat kerja yang menyoroti para investor di KBB yang tengah melakukan proses pembangunan, namun tak berizin," kata Ketua Komisi 3 DPRD KBB, Pither Tjuandys saat ditemui, Senin 30 Desember 2024.
Pither menjelaskan, untuk menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya bersama pimpinan komisi dan anggota menyempatkan waktu untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama pemohon dengan mengundang semua investor.
"Ternyata betul, fisiknya sedang berjalan tetapi belum mengantongi izin. Sehingga, saya harus melihat secara regulasi karena saya salah satu dewan dari dapil 3, khususnya Lembang sebagai daerah yang berpotensi penyumbang PAD terbesar di KBB," jelas Pither.
Pither menegaskan, pihaknya bakal mempertahankan iklim ekonomi, serta berbagai potensi yang ada di kawasan Lembang. Oleh karena itu, dua laporan pembangunan yang tak mengantongi izin dari Forbat, yakni pembangunan Grand Hotel Lembang dan PT Sinergi langsung ditindaklanjuti.
"PT Sinergi ini merupakan pengembang pembangunan yang bertujuan melakukan pembangunan untuk tempat manasik haji," ujarnya.
"Saya berpikir itu adalah kegiatan sosial dan keagamaan, tetapi tetap harus mengacu pada regulasi atau aturan yang ada," sambungnya.
Meski begitu, ungkap Pither, hingga hari ini para investor tersebut pro aktif memenuhi panggilan dari Komisi 3. Namun, dari satu sisi mereka juga sudah menjalankan tahapan-tahapan regulasinya.
"Jadi memang keterangan dari dinas terkait, seperti DLH, PUTR, Bapelitbangda, mulai dari tata ruang dan kajian LH sudah mereka tempuh," sebutnya.
"Hanya saja yang menjadi persoalan adalah luas bangunan, luas tanah dan site plannya harus ada yang diperbaiki," tambahnya.
Pihaknya menegaskan, per hari ini meminta PT Sinergi untuk menghentikan pembangunan tersebut sementara waktu dan Senin mendatang pihaknya bakal kembali turun ke lapangan apakah pembangunan yang dilakukan sudah sesuai dengan site plannya atau tidak.
"Ada juga bangunan yang di luar dari pada site plan, tentunya saya berharap yang boleh dikeluarkan adalah yang berada di dalam site plan," ucapnya.
"Ini bentuk ketegasan yang kami berikan kepada para investor lain supaya mereka tidak merasa dewan di Komisi 3 yang satu membuka dan yang satu menutup," sambungnya.
Pihaknya berharap, semua mekanisme aturan bisa ditempuh para investor sesuai dengan regulasi yang ada. "Kurang lebih 80 persen proses perizinan sudah ditempuh dengan baik," ucapnya.***
Editor : JakaPermana

