Tak Pernah Hadiri Rapat, Plt Bupati KBB Hengky Kurniawan Dituding Langgar UU LKS Tripartit
Serikat Buruh menuding Plt Bupati Bandung Barat telah melanggar UU LKS Tripartit. Pasalnya sejak menjabat Plt, Hengky selalu absen rapat
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Ngamprah - Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat menilai Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Bandung Barat terindikasi melanggar aturan Undang-Undang.
Pasalnya, sejak menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan belum pernah hadir di dalam rapat LKS Tripartit.
LKS Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Sekretaris FSPMI DPW Jabar, Dede Rahmat mengatakan, LKS Tripartit itu diatur oleh Undang-Undang yang bertugas memberikan saran dan pendapat terhadap kepala pemerintah untuk menjaga kondusifitas wilayah.
Sementara dalam perjalanannya, rapat yang digelar Dewan Pengupahan seringkali tidak dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Baca Juga: Wuih, Mantap! Selesai Penataan, Sungai Cipamokolan Tampak Lebih Bersih dan Nyaman
"Nah ini juga kan perlu ketegasan dari kepala pemerintah ketika terus-terusan tidak hadir seperti apa langkah yang harus diperbuat," katanya, Selasa 5 Oktober 2021.
"Karena baik LKS Tripartit atau Dewan Pengupahan itu amanat undang-undang bukan pemberian kepala daerah," sambungnya.
Ia menyebut, hal itu merupakan amanat Undang-Undang yang tidak dijalankan. Artinya, ketika salah satu pihak yang tidak menjalankan kewajibannya.
Menurutnya, ketua dari LKS Tripartit kabupaten/kota itu adalah bupati/wali kota. Sementara di provinsi adalah gubernur dan di nasional jelas adalah Menteri Tenaga Kerja.
"Kalau di KBB ada LKS Tripartit, tapi sejak pak Plt menjabat belum pernah hadir di dalam rapat LKS Tripartit. Nah itu bisa dikatakan bahwa kepala pemerintah ini adalah salah satu unsur yang melanggar aturan UU tentang lembaga LKS ini," sebutnya.
Baca Juga: Sengketa Lahan Sentul City Warga Bojong Koneng Berlarut, DPRD Minta Langkah Ini
Sementara itu, Kadisnakertrans Kabupaten Bandung Barat, Panji Hermawan mengaku, keberadaan LKS Tripartit di KBB ini tidak vakum. Menurutnya, dalam kurun waktu satu bulan sekali selalu diadakan pertemuan.
"Cuma waktu kemarin kita dalam pandemi. Tidak bertemu langsung, tapi pake virtual. Jadi bukan vakum," ujarnya.
"Justru, respon dari pimpinan daerah terhadap kesejahteraan buruh itu baik. Makanya nanti kita akan kerucutkan hal-hal yang dibutuhkan untuk kesejahteraan para buruh," tambahnya.***(Agus Satia Negara)
Editor : inilahkoran


