Tak Senada dengan Kasatpol PP, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Sebut Izin Mie Gacoan Masih Perbaikan Dokumen 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor Rena Da Frina angkat suara soal izin Mie Gacoan yang disebutkan Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah sudah disetujui Dinas PUPR. Nyatanya, perizinan tersebut masih dalam proses perbaikan dokumen.

Tak Senada dengan Kasatpol PP, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Sebut Izin Mie Gacoan Masih Perbaikan Dokumen 
"PUPR sampai saat ini belum menandatangani apapun terkait izin yang diajukan perwakilan Mie Gacoan di Bogor Selatan Kota Bogor. Yang ada, proses pengajuan PBG Mie Gacoan Jalan Pahlawan belum keluar dan masih dalam perbaikan dokumen. Saya ada buktinya, salah satunya berupa dokumen," kata Rena, Kamis 4 Juli 2024. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor Rena Da Frina angkat suara soal izin Mie Gacoan yang disebutkan Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah sudah disetujui Dinas PUPR. Nyatanya, perizinan tersebut masih dalam proses perbaikan dokumen.

"PUPR sampai saat ini belum menandatangani apapun terkait izin yang diajukan perwakilan Mie Gacoan di Bogor Selatan Kota Bogor. Yang ada, proses pengajuan PBG Mie Gacoan Jalan Pahlawan belum keluar dan masih dalam perbaikan dokumen. Saya ada buktinya, salah satunya berupa dokumen," kata Rena, Kamis 4 Juli 2024.

Rena memaparkan, bisa dilihat atau di akses, pengajuan izin Mie Gacoan Bogor Selatan di Kota Bogor itu dikembalikan karena ada yang harus diperbaiki. 

"Jadi, apa yang sudah kami approve? Terutama di perihal izin PGB-nya. Nah, untuk Mie Gacoan yang ada di Jalan Sholeh Iskandar dan Jalan Pajajaran juga statusnya sampai saat ini masih dalam perbaikan dokumen, meski sudah beroperasional sejak lama. Untuk Mie Gacoan yang di Tajur malah tidak mengajukan izinnya ke PUPR," tegasnya. 

Rena menambahkan, jika Kasatpol PP Kota Bogor membahas Mie Gacoan Jalan Pahlawan hanya tinggal menunggu menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), hal itu tidak benar. 

"SKRD itu terakhir dan harus selesai dulu PGB-nya. Nah, pada kenyataannya PGB sendiri belum ada," tambah Rena.

Sebelumnya Mie Gacoan Bogor Selatan akan diberi sanksi denda atas pelanggaran yang mereka lakukan diawal yakni beroperasi sebelum memiliki persyaratan perizinan yang disoalkan.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah menjelaskan, setelah diterbitkannya SP 2, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan DPUPR Kota Bogor dan Mie Gacoan. Bahkan pihak Mie Gacoan telah datang ke kantor dengan menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki.

"Jadi, sebelum keluar SP3, pihak Mie Gacoan telah menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki. Berkas mereka lengkap. Siteplan sudah selesai semua sudah beres. Sudah di approve permohonan PGB-nya oleh Dinas PUPR. Tinggal menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) nya," tutur Agus.

Agus mengaku, sedikit dilematis karena disatu sisi beberapa pihak mendesak pihaknya bertindak tegas dengan menyegel gerai Mie Gacoan Bogor Selatan. Sedangkan di sisi lain pihak Mie Gacoan sudah on the track mengurus perizinannya. Investor Mie Gacoan memiliki kelihaian dan pengalaman dalam membaca pergerakan aturan yang ada dan melihat celah yang bisa mereka mainkan. Dari itu, mereka bisa membuka banyak gerai di berbagai daerah.

"Tindakan apa yang bisa kita lakukan terhadap mereka? Mereka sudah kami beri SP. Nanti kalau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya sudah keluar kami cek lagi sesuai tidak bangunannya dengan eksisting yang mereka miliki. Jadi, penyegelan dan SP 3 tidak bisa dilakukan karena mereka sudah memenuhi persyaratan perizinan. Paling nanti hanya sanksi denda yang kami jatuhkan karena pelanggaran mereka diawal yang nekat beroperasi sebelum memiliki PBG dan perizinan yang lengkap," jelasnya.

Untuk besaran denda yang harus dibayar oleh pihak Mie Gacoan, Agus mengungkapkan, belum bisa menyebutkan nominalnya karena itu akan di hitung ulang oleh Tim PBG.

"Yang jelas dendanya maksimal 10 persen dari luas bangunan. Ini mengacu pada Peraturan Walikota (Parwali) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bogor Tahun 2019," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani