Tak Terbantahkan! Minuman Keras dan Narkoba Itu Jelas Haram

Saat Nabi ditanya tentang Khamar/Minuman keras oleh para sahabat, Nabi tidak langsung bilang itu haram. Bayangkan, apa yang terjadi jika penduduk Arab yang adat istiadat sebelumnya adalah minum-minuman keras, kemudian bertanya, khamar haram atau halal kemudian Nabi langsung bilang haram. Bisa-bisa mereka langsung murtad.

Tak Terbantahkan! Minuman Keras dan Narkoba Itu Jelas Haram
Ilustrasi/Net

Saat Nabi ditanya tentang Khamar/Minuman keras oleh para sahabat, Nabi tidak langsung bilang itu haram. Bayangkan, apa yang terjadi jika penduduk Arab yang adat istiadat sebelumnya adalah minum-minuman keras, kemudian bertanya, khamar haram atau halal kemudian Nabi langsung bilang haram. Bisa-bisa mereka langsung murtad.

Namun pengharaman terjadi secara bertahap/berproses. Allah SWT berfirman tentang khamr pada tahap pertama,

"Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik" [An Nahl 67]

Baca Juga : Banyak Postingan Nggak Guna, Cuma Bikin Iman Turun, Jangan Ragu Unfriend!

Ayat di atas belum menyinggung soal dosa. Pada ayat berikutnya, baru soal dosa mulai disinggung meski dijelaskan juga ada manfaatnya:

 

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya (QS. Al-Baqarah : 219)

Baca Juga : Istri Terpana, Rumput Tetangga Lebih Hijau, Suami Harus Bagaimana?

Setelah turun ayat ini, para sahabat yang dulunya pemabuk sudah mulai mengurangi kebiasaan minum minuman keras. Namun, masih ada yang suka mabuk. Hingga suatu ketika ada sahabat yang mengimami Shalat, bacaannya keliru karena mabuk. Maka Allah SWT menurunkan firman-Nya :

Halaman :


Editor : Bsafaat