Tanah Adat, Jejak Warisan Lintas Generasi
BAGI masyarakat adat, tanah bukan sekadar lahan. Di dalamnya hidup nilai, budaya, dan warisan antargenerasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Tanah bukan sekadar hamparan tempat berpijak.Bagi masyarakat adat, tanah juga menyimpan jejak kehidupan, nilai budaya, dan ruang untuk meneruskan warisan kepada generasi berikutnya.
Ruang itulah yang kini mendapat kepastian hukum bagi masyarakat adat Kasepuhan Urug Lebak, Desa Urug, Kecamatan Sukajaya.
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (SHP) seluas 18 hektare kepada masyarakat adat tersebut, Rabu (23/9).
Penyerahan sertifikat dilakukan Plh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Wendi Isnawan bersama jajaran.
Menurut Wendi, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum atas hak pengelolaan tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Bogor.
“Penyerahan Sertipikat HPL tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum atas hak pengelolaan tanah bagi masyarakat adat, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Wendi.
Masyarakat adat Kasepuhan Urug Lebak selama ini secara konsisten menjaga nilai-nilai adat. Mereka juga turut mempertahankan keseimbangan alam dan kelestarian lingkungan yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat secara turun-temurun.
Karena itu, bagi Wendi, penyerahan sertifikat tidak berhenti pada dokumen kepemilikan atau pengelolaan tanah. Ada makna lebih luas ketika negara hadir memberikan kepastian dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat.
“Lebih dari sekadar penyerahan sertifikat HPL, kegiatan ini menjadi bagian dari wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat,” tuturnya.
Kepastian hak diharapkan menjadi pijakan bagi masyarakat untuk terus menjaga tanah, alam, sekaligus nilai-nilai budaya yang diwariskan. Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor pun memastikan dukungan terhadap pelayanan dan pengelolaan pertanahan akan terus dilakukan.
Pelayanan tersebut, kata Wendi, tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan nilai sosial dan budaya masyarakat serta manfaatnya bagi keberlanjutan kehidupan.
“Maka, dengan kepastian hak, masyarakat semakin terlindungi. Dengan menjaga alam dan budaya, kehidupan dapat terus diwariskan kepada generasi berikutnya,” ucapnya.
(reza zurifwan/gin)
Editor : Inilahkoran

