Tebar Ancaman lewat Mainan: Modus Baru Peredaran Narkoba

PEREDARAN narkoba menemukan cara-cara baru untuk bersembunyi. Bahkan mobil mainan dan batu cor pun menjadi tempat persembunyian.

Tebar Ancaman lewat Mainan: Modus Baru Peredaran Narkoba
GELAR PERKARA: Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (1/9). Sebanyak 80 kasus pelanggaran narkotika, psikotropika, serta peredaran obat keras terbatas berhasil diungkap jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi selama Agustus 2026 dengan 91 orang diamankan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan residivis.

Oleh: Agus Satia Negara

Ada barang-barang yang seharusnya berada di tangan anak-anak. Mobil mainan, misalnya. Benda kecil itu biasanya melaju di lantai rumah, didorong dengan tangan mungil, atau menjadi teman bermain di sore hari. 

Namun di tangan yang salah, benda sesederhana itu bisa berubah menjadi tempat persembunyian barang terlarang.  Jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi menemukan modus tersebut dalam pengungkapan kasus narkoba selama Agustus 2026. 

Sabu disembunyikan di dalam bodi mobil mainan anak-anak agar tidak mudah diketahui. Itu bukan satu-satunya cara yang digunakan pelaku. Ada pula sabu yang disamarkan dalam bentuk batu cor semen. Bagi mata biasa, benda itu mungkin tidak lebih dari material bangunan. 

Cara-cara tersebut memperlihatkan satu hal: peredaran narkoba terus mencari celah. Ketika satu cara mulai mudah terbaca, modus lain muncul. 

Sepanjang Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Cimahi mengungkap 80 kasus narkotika, psikotropika, dan peredaran obat keras terbatas. Sebanyak 91 orang diamankan sebagai tersangka. Dua di antaranya bahkan merupakan residivis.

Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan puluhan pengungkapan tersebut menunjukkan intensitas penindakan yang dilakukan kepolisian terhadap peredaran barang terlarang.

"Dalam kurun waktu 1 bulan tersebut, Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 80 kasus. Dari 80 kasus tersebut, berhasil diamankan 91 tersangka. Yang mana, dari 91 tersangka itu, dua tersangka residivis," kata Faruk di Mapolres Cimahi, Selasa (1/9). 

Dari seluruh perkara yang diungkap, obat keras terbatas menjadi jenis pelanggaran dengan jumlah kasus paling banyak. Sebanyak 39 kasus dengan 47 tersangka berkaitan dengan peredaran obat-obatan tersebut.

Jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 653.321 butir. Di antaranya Tramadol, Trihex, Hexymer, Double Y, hingga DMP. Angka itu menggambarkan, ancaman tidak selalu hadir dalam bentuk narkoba yang selama ini mudah dikenali masyarakat.

Pil-pil yang beredar tanpa hak juga dapat menjadi pintu masuk persoalan yang lebih panjang, terutama ketika dikonsumsi tanpa pengawasan dan diedarkan kepada mereka yang tidak semestinya.

Selain obat keras terbatas, polisi mengungkap 20 kasus sabu dengan 22 tersangka. Kemudian 16 kasus tembakau sintetis dengan 17 tersangka, dua kasus ganja dengan dua tersangka, serta tiga kasus psikotropika dengan tiga tersangka.

Barang bukti yang diamankan pun beragam. Ada sabu seberat 3,6 ons, ganja 38,7 gram, tembakau sintetis 4,7 kilogram, psikotropika 8.164 butir, hingga ekstasi 1,7 gram. Jika dihitung secara keseluruhan, nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp4,1 miliar.

Polres Cimahi menyebut pengungkapan itu diperkirakan menyelamatkan sekitar 672.000 jiwa dari ancaman peredaran barang berbahaya. (gin)


Editor : Inilahkoran