Telat Mengqadha Puasa, Begini Pandangan Ulama dan Cara Menggantinya
bagaimana jika seseorang telat mengqadha puasa hingga melewati batas waktu yang ditentukan? Berikut adalah penjelasan hukumnya berdasarkan pandangan ulama.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, jika seseorang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu—seperti sakit, haid, perjalanan jauh, atau kondisi lainnya—maka ia diwajibkan untuk mengqadha (mengganti) puasanya di hari lain sebelum datangnya Ramadan berikutnya.
Namun, bagaimana jika seseorang telat mengqadha puasa hingga melewati batas waktu yang ditentukan? Berikut adalah penjelasan hukumnya berdasarkan pandangan ulama.
hukum Mengqadha puasa yang Terlambat
Menurut mayoritas ulama, mengqadha puasa wajib dilakukan sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Jika seseorang menunda qadha tanpa uzur (alasan yang dibenarkan), maka hukumnya dianggap berdosa dan harus segera menggantinya. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai konsekuensi yang harus dijalankan:
1. Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab Hanafi, jika seseorang menunda qadha puasa hingga melewati Ramadan berikutnya, ia hanya diwajibkan untuk berpuasa tanpa harus membayar fidyah.
2. Mazhab Maliki dan Syafi'i
Mazhab Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa jika seseorang menunda qadha tanpa uzur hingga Ramadan berikutnya, maka ia wajib:
- Mengqadha puasa yang tertinggal.
- Membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang belum diganti.
3. Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali berpendapat bahwa fidyah hanya diwajibkan jika keterlambatan qadha puasa terjadi tanpa uzur yang sah. Jika ada alasan yang dibenarkan, maka cukup mengqadha saja tanpa harus membayar fidyah.
Cara Membayar Fidyah
Fidyah dapat dibayarkan dengan cara memberikan makanan kepada fakir miskin. Standarnya adalah 1 mud (sekitar 675 gram) makanan pokok, seperti beras atau gandum, untuk setiap hari puasa yang belum diganti.
Editor : Firda Rachmawati

