Temuan Bawaslu Jabar, 5 Kabupaten/Kota Berpotensi PSU Pilkada Serentak 2024
Lima kabupaten/kota tersebut lanjut Nuryamah yakni Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nuryamah mengungkapkan, ada lima kabupaten/kota yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada serentak 2024.
Lima kabupaten/kota tersebut lanjut Nuryamah yakni Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.
Dimana rinciannya Kota Banjar dua TPS, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor masing-masing di satu TPS, yang berpotensi melakukan PSU.
"Yang sudah terjadwal oleh KPU, terkonfirmasi baru satu kabupaten yaitu Kabupaten Sukabumi (melakukan PSU), hari Minggu (1 November 2024)," ujar Nuryamah di Kantor Bawaslu Jabar, Minggu 1 November 2024.
Dia melanjutkan, dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu Jabar di seluruh tahapan, ada beberapa tren temuan di masa tenang dan pemungutan suara.
"Pertama, kita menemukan logistik pemungutan suara yang tidak lengkap, jumlahnya luar biasa 1.773 TPS. Selanjutnya terdapat surat suara tertukar di 41 TPS, juga pembukaan pemungutan suara lebih dari jam 7, di 21 TPS," kata dia.
Selain itu, juga terjadi dugaan pelanggaran di masa pemungutan suara pada Rabu 27 November 2024 lalu kata Nuryamah, dari hasil pengawasan Bawaslu.
"Ada intimidasi di dua TPS dan saksi menggunakan atribut yang memuat unsur salah satu pasangan calon di satu TPS," terangnya. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti

