Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.Dia dinyatakan berasalah melakukan pembunuhan berencana.

Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati


INILAHKORAN, Jakarta - Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.Dia dinyatakan berasalah melakukan pembunuhan berencana.  

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. 

Vonis yang diberikan majelis kepada Ferdy Sambo lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni hukuman seumur hidup, 

Baca Juga : M Farhan : Rute Penerbangan Internasional ke Bandung Harus Dibuka Lagi

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang idlkauka

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujarnya.

Vonis mati yang diberikan oleh majelis langsung disambut riuh para pengunjung persidangan yang juga dihadiri oleh keluarga korban Brigadir J

Baca Juga : Langgar Kode Etik, DKPP Sidangkan 9 Anggota KPUD Besok

Sebelum menjatuhkan hukumannya, majelis juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Hal yang meringankan tidak ada sama sekali. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti