Bawaslu Kabupaten Bandung Ajak Masyarakat Mengawasi Pemilu dan Memastikan Terdaftar Sebagai Pemilih

Jelang satu tahun hari pemungutan suara Pemilu serentak 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Bandung terus mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif turut mengawasi jalannya tahapan Pemilu yang salah satunya dengan cara memastikan diri tercatat sebagai pemilih.

Bawaslu Kabupaten Bandung Ajak Masyarakat Mengawasi Pemilu dan Memastikan Terdaftar Sebagai Pemilih
Bawaslu Kabupaten Bandung terus mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif turut mengawasi jalannya tahapan Pemilu yang salah satunya dengan cara memastikan diri tercatat sebagai pemilih.

INILAHKORAN,Soreang- Jelang satu tahun hari pemungutan suara Pemilu serentak 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Bandung terus mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif turut mengawasi jalannya tahapan Pemilu yang salah satunya dengan cara memastikan diri tercatat sebagai pemilih.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, saat ini jajaran KPU tengah melaksananakan tahapan penyusunan daftar pemilih dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh petugas Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih(Pantarlih) dari 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

"Untuk mendapatkan data pemilih yang akurat perlu dilakukan pemutakhiran data pemilih. Tehnisnya, nanti akan ada petugas yang disebut Pantarlih mendatangi rumah warga sehingga siapkan dan pastikan anggota keluarga yang telah memenuhi syarat tercatat dalam daftar pemilih," kata Hedi  di Soreang, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga : Bawa Puluhan Jeriken Pertalite, Mobil Carry Hangus Terbakar di Kiaracondong

Yang dilakukan Pantarlih saat melakukan coklit adalah mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, memperbaiki data pemilih jika ada kekeliruan, mencatat pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri, mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi prajurit TNI atau Polri, mencoret data pemilih yang belum berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara.

Agar mendapatkan data yang valid, Bawaslu kembali mengimbau kepada Pantarlih agar menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam PKPU 7/2023 termasuk dengan tidak menafikan hal-hal yang sifatnya administratif seperti tidak memasang stiker sebagai tanda rumah tersebut telah dicoklit atau sebaliknya.

"Kepada warga juga tolong bantu Pantarlih karena mereka sedang menjalankan tugas negara demi mendapatkan Pemilu yang terlegitimasi karena terjaganya hak konstitusi warga dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024," ujarnya.

Selain itu, lanjut Hedi, tahapan yang mesti dikawal juga ada tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan DPD RI yang jumlah dukungannya di Kab Bandung ada 4.622 orang untuk 43 bakal caleg DPD. Prinsip saat verfak ini adalah memastikan nama, alamat, dan NIK pendukung dengan datang langsung ke rumahnya atau di tempat lain yang ditentukan, serta menanyakan apakah mendukung atau tidak. 

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto