Terdakwa Pelaku Penjual Rokok Tanpa Cukai Batal Divonis, Ini Alasannya !

Karena Hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong berrhalangan hadir, maka sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan terdakwa AS ditunda besok.

Terdakwa Pelaku Penjual Rokok Tanpa Cukai Batal Divonis, Ini Alasannya !
Karena Hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong berrhalangan hadir, maka sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan terdakwa AS ditunda besok.

INILAHKORAN, Bogor-Karena Hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong berrhalangan hadir, maka sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan terdakwa AS ditunda besok.


"Hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Dewi Apriyanti ada acara di Mahkamah Agung, sidang dengan pembacaan putusan pun ditunda besok," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negero Kabupaten Bogor Irvan kepada wartawan, Senin, 9 Desember 2024.


Irvan menuturkan bahwa terdakwa AS dijerat dengan  Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tersangka Muhamad Asari terancam hukuman pidana maksimal 8 tahun dan sanksi denda maksimal paling sedikit 10 kali dari nilai kerugian negara atau paling banyak 20 kali dari nilai kerugian negara.


"Namun terdakwa AS kami tuntut hukuman kurungan penjara 3 tahun dan sanksi denda sebesar Rp 1,8 miliar (dua kali dari besar kerugian negara) subsider tambahan kurungan penjara selama 6 bulan," tutur Irvan.


Ia menerangkan bahwa perkara  ini merupakan limpahan perkara penjualan rokok tanpa pita cukai yang dilakukan oleh terdakwa AS dari Kantor bea cukai Purwakarta.


Terdakwa AS  ditangkap di Kabupaten Subang, saat ia sebelumnya melakukan aksi licik penjualan rokok tanpa cukao di Desa Gunung Menyan, Pamijahan  Kabupaten Bogor.


Tak hanya di Kecamatan Pamijahan, ia juga melakukannua di Kecamatan Cisarua dan Ciampea.


"Transaksi rokok tanpa pita cukaibiji, AS banyak melakukannya di Kabupaten Bogor seperti di Kecamatan Pamijahan, Cisarua dam Ciampea," tukasnya. ***


Editor : JakaPermana