Terdakwa Pembunuhan Warga Kamerun Segera Divonis Majelis Hakim PN Cibinong
Sidang perkara pembunuhan warga Kamerun STR (45) mendekati agenda pembacaan vonis Majelis Hakim PN Cibinong.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sidang perkara pembunuhan warga Kamerun STR (45) mendekati agenda pembacaan vonis Majelis Hakim PN Cibinong.
Lima orang terdakwa yaitu ZI (54), RI (52), SG (42), KC (47, dan UA (48) akan segera mengetahui nasibnya buntut dari kasus pembunuhan warga Kamerun medio 2025 lalu.
Kelimanya, dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 56 ke 2 KUHP dan terancam hukuman penjara pidana maksimal 15 tahun karena telah menghilangkan nyawa warga Kamerun.
"Agenda sidang selanjutnya, Majelis Hakim PN Cibinong akan membacakan vonis untuk para terdakwa pembunuhan warga negara Kamerun berinisial STR," kata JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Afrhezan Irfansyah kepada wartawan, Selasa 27 Januari 2026.
Afrhezan menerangkan, terdakwa utama yaitu ZI dan RI dituntut sepuluh tahun penjara.
Sementara, terdakwa lainnya SG, KC, dan UA dituntut delapan tahun penjara.
"Tuntutan lama sanksi penjaranya sesuai dengan berat peran masing-masing terdakwa atas tewasnya korban," terang Afrhezan Irfansyah.
Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor itu menjelaskan selain lima orang terdakwa, ada tig orang lainnya yang terlibat dalam perkara pembunuhan STR yaitu SA, E dan EN.
Ketiganya masih dalam pencarian, status ketiga orang tersebut Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasi yang dihimpun INILAHKORAN.ID, korban STR diketahui tewas pada Minggu 4 Mei 2025 dan jenazahnya sempat dibawa ke Tanggerang dan Bekasi, lalu dibuang oleh tersangka R, EN dan UA di sebuah lahan tempat pembuangan sampah, Kampung Bangkong Reang, Desa Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaen Bogor.
Pada jasad STR, dokter forensik RS Bhayangkara terdapat luka lecet di bagian kepala, memar di bagian kelopak mata kanan disertai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, pendarahan di selaput keras, lunak dan bilok otak akibat kekerasan benda tumpul hingga jaringan otaknya rusak.
Editor : Doni Ramdhani

