Ternyata...AM Gelar Gebyar Britama Abal-abal sejak di Tambun

Upaya penipuan terhadap guru SS diduga sudah dilakukan AM sejak dia bertugas di Kantor Cabang BRI Tambun, Kabupaten Bekasi. Terbongkar setelah dia pindah ke Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Ternyata...AM Gelar Gebyar Britama Abal-abal sejak di Tambun

INILAH, Cileungsi – Upaya penipuan terhadap guru SS diduga sudah dilakukan AM sejak dia bertugas di Kantor Cabang BRI Tambun, Kabupaten Bekasi. Terbongkar setelah dia pindah ke Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Harun, menyebutkan korban SS dua kali mengalami penipuan dari AM, Asisten Manajer Pencari Dana KCP BRI Cileungsi. “Korban SS dua kali mengalami penipuan. Yang pertama kejadian di KCP BRI Tambun di mana dari tabungan Rp1 miliar ia mendapatkan uang sebesar Rp80 juta karena tidak mengambil tabungannya selama dua tahun,” kata Harun di Bogor, Selasa (20/4/2021).

Lalu, sebut Harun, setelah AM pindah tugas ke KCP BRI Cileungsi, korban SS lagi-lagi tertipu sebesar Rp1 miliar hingga kerugiannya total Rp2 miliar.

Baca Juga : Menipu Lewat Gebyar Britama Palsu, Karyawan BRI Diringkus Polisi

Ironisnya, perbuatan AM terbongkar setelah diketahui seorang manajer di KCP BRI Cileungsi. “Kasus ini terbongkar karena SU selaku Manager Relation KCP BRI Cileungsi curiga akan transaksi di mana secara teratur uang milik korban berpindah ke rekening pelaku AM karena sebelumnya buku rekening BRItama dan kartu ATM milik SS diminta tersangka untuk alasan syarat mendapatkan uang hasil investasi,” terangnya.

AM diduga secara fiktif membuat program investasi Gebyar BRItama. Akibat perbuatan penipuannya, SS yang merupakan warga Kabupaten  Bekasi dan seorang guru, mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar.

“Pelaku AM yang merupakan pegawai KCP BRI Cileungsi kami ringkus karena berdasarkan laporan kantornya telah melakukan penipuan berupa program fiktif Gebyar BRItama,” ucap Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga : Patroli Gabungan Bubarkan Pesta Miras dan Tangkap Penjual Ciu di Bogor

Alumni Akpol Tahun 2001 ini menerangkan dalam upaya menipu korban SS, pelaku AM menjanjikan bunga Rp 40 hingga 80 juta apabila SS menabung sebesar Rp 1 miliar dan tidak diambil selama 1 hingga 2 tahun.

Halaman :


Editor : Zulfirman