Kejagung Ungkap Peran Andri Mulyono di BGN dalam Kasus Korupsi MBG: Pengendali PT YAT

Kejagung mengungkapkan peran AM sebagai Andri Mulyono dalam kasus korupsi MBG.

Kejagung Ungkap Peran Andri Mulyono di BGN dalam Kasus Korupsi MBG: Pengendali PT YAT
AM tersangka kelima kasus korupsi MBG.

INILAHKORAN, Bandung - Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka kelima dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yautu AM atau Andri Mulyono.

Kejagung mengungkap peran Andri Mulyono (AM), selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan AM merupakan pihak penyedia sepeda motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Di mana sepeda motor listrik ini diadakan oleh BGN dan diduga harga pengadaannya digelembungkan (mark-up).

"Pada tahun 2025, saudara AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan saudara LP (Lodewyk Pusung) yang menjabat selaku Wakil Kepala BGN," jelas Syarief.

Syarief menjelaskan pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN.

Setelah pertemuan itu, Andri Mulyono mendapatkan informasi mengenai adanya proyek pengadaan sepeda motor listrik di BGN untuk SPPG.

"Kemudian saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," terang Syarief.

Status PT YAT saat komunikasi dengan PPK saat itu belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. 

Karena PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor, Andri Mulyono bekerja sama dengan seseorang berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE demi memudahkan PT YAT memenangkan tender pengadaan tersebut.

Tersangka juga diduga melawan hukum karena melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu anggaran yang tersedia.***


Editor : Irma Nurfajri