Tersandung Kasus Korupsi, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Jadi Tersangka
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, Rabu 5 Juni 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka Dalam Perkara Tindak Pidana korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, Rabu 5 Juni 2024.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan penetapan tersangka terhadap Arsan Latif sudah berdasarkan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024.
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan AL (Arsan Latif) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," ujar Nur.
Nur menerangkan, tersangka AL telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Kemudian, AL memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014.
"Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," jelasnya.
AL diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya karena PT PGA sudah memenangkan tender.
"Dan patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Perbup Majalengka itu," katanya.
Permintaan uang juga diduga dilakukan oleh tersangka lainnya salah satunya Irfan Nur Alam yang merupakan anak dari Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi.
"Tersangka INA melalui tersangka AN dan Sdr. AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut," ucapnya.
Kepada tersangka AL Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

